Scroll Untuk Membaca

Medan

24.826 Napi Di Sumut Terima Remisi Idulfitri

MEDAN (Waspada): Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi kepada 24.826 narapidana (Napi) di Hari Raya Idulfitri tahun 2023, Sabtu (22/4).

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulftri dipusatkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Remisi diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi kepada perwakilan napi setelah pelaksanaan salat Idulfitri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

24.826 Napi Di Sumut Terima Remisi Idulfitri

IKLAN

Imam mengatakan, dari jumlah total penghuni lapas/ rutan se Sumatera Utara 21 April 2023 ada sebanyak 31.948 orang dan warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam dan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2023, berjumlah 24.826 orang.

“Jumlah narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2023 berdasarkan regulasi dengan keterangan Kriminal Umum sebanyak 15.184 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang”, ucap Imam.

Pemberian remisi, kata dia, merupakan reward kepada warga binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Ia menyampaikan, sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum.

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Selain remisi, Kementerian Hukum dan HAM juga masih memberlakukan kebijakan Asimilasi Rumah bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Mengingat, pandemi Covid-19 hingga saat ini belum dideklarasikan menjadi endemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO,” ujarnya.

Imam menambahkan, pelaksanaan layanan kunjungan di masa transisi menuju endemi sudah bisa dilakukan secara tatap muka. Namun tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sejalan dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM juga terus berupaya melakukan transformasi digital melalui adanya layanan kunjungan virtual hingga pemberian remisi yang terintegrasi antara UPT, Kanwil dan Ditjen Pemasyarakatan. Pelayanan publik berbasis teknologi informasi terus dikembangkan untuk meminimalisir praktik pungutan liar.(m32).

Waspada/ist
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menyerahkan remisi Idulfitri, Sabtu (22/4).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE