Scroll Untuk Membaca

Medan

20.238 Napi Di Sumut Terima Remisi

20.238 Napi Di Sumut Terima Remisi

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan remisi umum sebanyak 20.238 narapidana (Napi), pada hari ulang tahun ke 78 Republik Indonesia, Kamis (17/8).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi mengatakan, napi yang menerima remisi terdiri atas napi dewasa dan anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

20.238 Napi Di Sumut Terima Remisi

IKLAN

“Pemberian remisi umum 17 Agustus 2023, kepada narapidana 20.238 orang, terdiri narapidana dewasa 20.163 orang dan anak 75 orang,” ucapnya.

Ia menjelaskan dari napi dewasa 20.163 orang menerima remisi, yang memperoleh remisi umum (RU I) 19.609 orang dan RU II 554.
“Jumlah anak mendapatkan remisi, RU I sebanyak 70 orang dan RU II sebanyak 5 orang,” sebutnya.

Disampaikannya, yang menerima remisi umum, terdiri napi dewasa dan napi anak, yakni memperoleh pemotongan masa tahanan RU I.

“Yakni 1 bulan hingga 6 bulan dan RU II dengan menerima pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan,” ujarnya.

Lebih jauh disampaikannya, untuk syarat napi dan anak yang berhak untuk memperoleh Remisi Umum 17 Agustus tahun 2023, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya tiga bulan.

Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2023 dan belum berumur 18 tahun.

“Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,” jelasnya.

Ia menambahkan untuk jumlah napi dan tahanan penghuni rutan dan lapas se Sumut hingga 16 Agustus 2023, berjumlah 31.921 orang. Dengan rincian, napi pria 24.050 orang dan napi perempuan 1.029 orang. Kemudian, tahanan pria 6.564 orang dan tahanan perempuan 278 orang.

Sedangkan napi anak laki-laki 199 orang dan prempuan 2 orang. Kemudian, tahanan anak-anak laki-laki, 108 orang dan anak perempuan 2 orang.

Sementara, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi hadir memberikan SK remisi yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, pada Kamis (17/8). Dalam kesempatan itu, Edy Rahmayadi menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

Sedangkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi yang juga hadir, mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

Pemberian remisi, kata dia, didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi napi agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

“Pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” pungkasnya. (m32).

llustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE