Scroll Untuk Membaca

Medan

2 Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan Dinyatakan Bodong

2 Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan Dinyatakan Bodong

MEDAN (Waspada): Pemilik kendaraan bermotor diminta segera membayakan pajak kendaraannya. Pasalnya jika dua tahun tidak membayar pajak, dengan catatan setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir, maka kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor di kepolisian, dan dinyatakan sebagai kendaraan bodong.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Senin (21/10). Hari itu dilakukan konferensi pers Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Lee Hotel Polonia, Jalan Jenderal Sudirman. Hadir juga di sana Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Mulyadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

2 Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan Dinyatakan Bodong

IKLAN

Kombes Muji Ediyanto menjelaskan, ketentuan penghapusan dan penarikan kendaraan bermotor tersebut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74. Katanya, dalam ketentuan itu, kendaraan bermotor yang menunggak pajak, kendaraannya dinyatakan tidak legal lagi alias bodong.

Kemudian, kata Muji Ediyanto, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan lagi di jalan. Jika kendaraan itu ditemukan polisi di jalanan, akan langsung ditarik. “Karenanya, kita mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Sebab, kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali, dan tidak dapat digunakan di jalan,” katanya.

Dikatakan Muji, penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak 2 tahun sejak STNK-nya mati mulai diberlakukan 2025. Karena itu, dia menyampaikan tentang perlunya memanfaatkan momen pemutihan denda pajak ini sebaik-baiknya.

Belum Capai Target

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, dalam acara itu mengungkapkan tentang data target penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PPN yang belum mencapai target. Pihaknya hanya punya waktu kurun dua bulan lebih untuk memenuhi target.

Dikatakan Fadly, sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN itu masih 70 persen, kurang dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari. “Yang dikejar 25 persen dari kekurangan target. Kalau dirupiahkan sampai – 900 miliar dari target pokok pajak daerah,” katanya.

Adapun pemutihan PKB, disampaikan Fadly, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari), dan bebas denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.

Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut. “Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota,” sebutnya. (m07)

Waspada/Ist
Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, bersama Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Mulyadi, saat memberikan penjelasan pada acara temu pers.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE