Scroll Untuk Membaca

Medan

2 Minggu Hilang, Siswi SMP Ditemukan Di Rumah Sewa Bersama Kekasihnya

SISWI SMP berinisial MASP, 14, warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, akhirnya ditemukan oleh pihak Kepolisian di dalam rumah sewa bersama seorang pemuda yang diduga sebagai kekasihnya. Waspada/Ist
SISWI SMP berinisial MASP, 14, warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, akhirnya ditemukan oleh pihak Kepolisian di dalam rumah sewa bersama seorang pemuda yang diduga sebagai kekasihnya. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Setelah dua minggu dilaporkan hilang oleh orangtuanya, siswi SMP berinisial MASP, 14, warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, akhirnya ditemukan oleh pihak Kepolisian di dalam rumah sewa bersama seorang pemuda yang diduga sebagai kekasihnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polrestabes Medan sesuai dengan Nomor : L/Gangguan/B/20/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 21 Maret 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

2 Minggu Hilang, Siswi SMP Ditemukan Di Rumah Sewa Bersama Kekasihnya

IKLAN

“Saat itu, orang tua korban yang beralamat di Kecamatan Medan Amplas melaporkan anak gadisnya tidak pulang-pulang setelah ke luar dari rumah,” ujar Kompol Jama kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan Jl.HM Said, Sabtu (30/3) malam.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, lanjut Kompol Jama, personel Satreskrim Polrestabes Medan bersama Timsus Subdit 3 Jantaras Polda Sumut melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui korban pergi bersama seorang laki-laki berinisial MFM ,27, warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, yang diduga sebagai pacarnya dan tinggal di rumah sewa. Kemudian korban bersama pelaku dan barang bukti 2 unit handphone turut disita untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan lewat media sosial Instagram.

“Setelah saling kenal lewat Instagram, keduanya berpacaran. Pelaku menyuruh korban pergi dari rumahnya dan kemudian menginap di salah satu rumah sewa,” terang Kompol Jama seraya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berhubungan suami istri dengan korban berulang kali sedangkan korban sudah divisum.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MFM dikenakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara serta dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE