2 Janda Minta Perhatian Jokowi Dan Kapoldasu

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Dua janda bernama Mimi (53) warga Jalan Halat, Gang Saudara nomor 1 dan Nunung Riliani ( 57) warga Jalan Cik Ditiro, Rantau, yang merupakan istri dari almarhum Fery Satmoko menangis histeris sambil meminta perlindungan dan perhatian Presiden Jokowi dan Kapolda Sumut.

Alasannya, tanah seluas 4.380 M2 miliknya yang terletak di Jalan Sei Belutu, tepat di samping Universitas Medan Area, yang dalam sitaan serta blokiran Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan diduga dialihkan dalam status jual beli/peralihan hak atas 3 (tiga) sertifikat.

Yakni, SHM 509, SHM 510 dan SHM 871/ Tanjung Rejo, di mana saat ini sertifikatnya tercatat atas nama Alimin.

“Tolong kami pak Jokowi, tolong kami pak Kapoldasu, kami orang kecil. Kami sudah berupaya  membayar kewajiban dan hutang kami kepada negara melalui KPKNL, suami saya (Alm. Ferry Satmoko) semasa hidupnya ada menggadaikan surat tanahnya ke Bank SBU, ” kata Mimi kepada wartawan di Medan, Senin (10/1). 

Sayangnya, Bank SBU dilikuidasi oleh pemerintah, sehingga surat-suratnya beralih dari Bank SBU ke KPKNL.

Kemudian oleh KPKNL Medan sudah meletakkan sita jaminan pada tahun 2012, artinya sudah ada pemblokiran ke BPN Medan, tetapi kenapa tahun 2013 bisa terjadi transaksi jual beli/peralihan ?

Kan sudah jelas ada keterlibatan oknum mafia tanah dan sekongkolannya,” sebut Mimi.

Katanya lagi, mereka punya bukti yang akurat, berupa surat-surat lengkap, baik itu berita acara serah terima dokumen asli barang jaminan.

Ada pun nomornya, BAST -16/ WKN.02/ KNL.0104/2021 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara.

Kemudian berita acara serah terima Dokumen Asli Barang jaminan nomor BAST-15/WKN02./KNL.01/2021 serta berita acara penyitaan nomor BAP-121/ WKN.02/ KNL 01/2021 atas sebidang tanah seluas 4.380 M2 di Jalan Sei Belutu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Mafia Tanah

Sementara itu, penasihat hukum Mimi dan Nunung, Hans B Silalahi SH MH didampingi rekannya Ramses Butarbutar SH MH menuding adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus tanah kliennya.

“Bagaimana bisa tanah yang dalam sitaan Jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan nomor SPP-121/PUPNV.0201/2010 tertanggal 17 Juni 2010, bisa dijualbelikan dan di tahun 2012 disita dan telah keluar berita acara penyitaan nomor BAP-121/WKN.02/KNL.01/2012 per tanggal 3 Mei 2012,” katanya.

Pada  2 April tahun 2013 KPKNL telah memblokir tanah tersebut sesuai dengan nomor surat S-0547/WKN.02/KNL.01/2013.

Kok tahun 2013 bisa dikuasai oleh pihak lain, padahal oleh klien kami sudah melunasi hutang ke negara, di sini jelas ada kerugian negara di dalamnya,” ujarnya.

“Tanah dalam sita jaminan dan diblokir kok bisa dijual belikan, ini jelas perbuatan mafia tanah berserta sekongkolannya. Kami minta tolong Presiden RI Jokowi bisa melihat kasus ini dan memberantas mafia tanah di Sumut,” ucap Hans.

Tambahnya lagi, kasus ini masih dalam tahap lidik, dan tanggal 9 Desember 2021, kliennya sudah jemberikan kesaksian berserta dokumen surat surat yang ada.

Kemudian pada 10 Desember 2021 diberi garis polisi (police line) oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Subdit 2, Unit IV Harda-Bantah Ditreskrimum.

“Lalu kok bisa orang lain masuk ke dalam lokasi mendirikan plank yang sudah di-police line,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat kami akan membuat surat resmi ke Presiden RI, Menteri dan Kapolri serta Kapoldasu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang pada pemerintah dan kepolisian,” pungkas Hans B Silalahi.(cpb

  • Bagikan