MEDAN (Waspada): Sebanyak 155 warga binaan Rutan Kelas I Medan menerima remisi khusus pada Hari Natal, Minggu (25/12). Pemberian SK remisi khusus perayaan Natal 2022 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Medan, Nimrot Sihotang.
Disebutkannya, warga binaan penerima remisi khusus tersebut merupakan warga binaan yang memenuhi syarat dalam usulan remisi yang sebelumnya telah disampaikan Kanwil Kemenkumham Sumut.
“Damai dan suka cita Natal menyertai seluruh umat manusia termasuk warga binaan Rutan Kelas I Medan yang sedang menjalani masa pidana,” kata Nimrot.
Ia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 155 orang dengan rincian 39 orang menerima remisi 15 hari, 113 orang menerima remisi 1 bulan dan 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
“Empat diantara 155 orang tersebut dinyatakan langsung bebas seusai mendapatkan remisi,” ujarnya.
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis di gedung serbaguna Rutan kelas I Medan kepada perwakilan warga binaan.
Nimrot juga menyampaikan, agar warga binaan yang mendapatkan remisi harus bersyukur karena telah mendapatkan pengurangan masa pidana oleh pemerintah.
“Jadi bapak-bapak semua harus bersyukur, diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, wujudkan rasa syukur itu dengan berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran,” ucapnya.
“Dan bagi yang sudah bebas tentunya dengan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi duta berita positif bagi masyarakat,” sambungnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi yang sudah menjadi hak setiap warga binaan diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana. Serta menjadi insan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (m32).
Waspada/ist
Karutan Kelas I Medan menyerahkan SK remisi kepada warga binaan, Minggu (25/12).