11 Kabupaten/Kota Diperbolehkan Laksanakan Vaksinasi Booster

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Pemerintah pusat telah menetapkan, untuk kick off pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19 akan mulai dilakukan pada Rabu (12/1). Namun, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) drg Ismail Lubis mengatakan, untuk di Sumut baru hanya 11 Kabupaten/Kota saja yang diperbolehkan melaksanakannya.

Dia membeberkan, dari ke-11 Kabupaten/Kota itu, di antaranya yang termasuk adalah Kota Medan, Kabupaten Toba, Samosir, Pakpak Barat dan Dairi.

“Saya lupa nama-nama Kabupaten/Kotanya. Tapi pastinya apabila di Kabupaten/Kota yang masyarakatnya vaksin pertama sudah 70 persen dan vaksin kedua sudah 60 persen maka itu sudah bisa dilaksanakan untuk kegiatan vaksinasi booster ini,” ungkapnya kepada wartawan, selasa malam (11/1)

Namun untuk pelaksanaannya, jelas dia, bahwa sejauh ini pihaknya baru mengadakan rapat. Sehingga untuk pelaksanaan teknisnya masih belum dikerahkan.

“Jadi tadi kita baru dapat informasi dari Kemenkes dan ini baru ikut rapat zoom direncanakan kita untuk kick off. Jadi untuk pelaksanaan, besok lah kita umumkan, ya karena mau dirapatkan dengan Gubernur terlebih dahulu,” bebernya.

Begitu juga untuk jumlah vaksin booster, sambung Ismail, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga masih belum mengirimkan vaksin ke Sumut.

“Jumlah dosis vaksinasi ini baru mau dirapatkan, untuk vaksinnya juga belum kita terima sebab untuk vaksin anak juga masih ada beberapa Kabupaten/Kota di Sumut yang belum bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Ismail menuturkan, untuk syarat vaksinasi booster ini berbeda dengan vaksinasi anak. Syaratnya, terang dia, hanya dua, yakni vaksinasi dosis I sudah mencapai 60 persen dan dosis II sudah mencapai 70 persen.

“Jadi jumlah dosis vaksin lansia tidak menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan vaksinasi booster ini,” timpalnya.

Ismail juga menyatakan bagi 11 Kabupaten/Kota tersebut sudah diizinkan untuk vaksinasi booster. Namun untuk sementara, vaksin yang digunakan adalah stock vaksin yang sedang tersedia di Sumut.

“Sembari menunggu vaksin dari Kemenkes, kita akan gunakan vaksin yang ada dulu. Jadi tidak ada yang menyetok vaksin dan vaksin pun tidak ada terbuang atau melewati kadaluwarsanya,” paparnya.

Kendati begitu, tambahnya, untuk syarat, teknis, tempat dan lokasi pelaksanaan vaksinasi akan diumumkan esok hari, Selasa (12/1).

“Nanti kita koordinasi dengan Gubernur dan besok akan kami kabarkan untuk prosedur dan persyaratan pelaksanaan vaksinasi booster ini,” pungkasnya. (cbud)

Teks foto

Vaksin Covid-19. Ilustrasi

  • Bagikan