MEDAN (Waspada): Sebanyak 10 unit bangunan di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan bangunan rumah toko (ruko) tersebut sudah dibangun hingga dua lantai dan pekerjaan bangunan terus berlangsung, tanpa ada terlihat terpampang papan PBG.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul M.A Simanjuntak saat dikonfirmasi Waspada, Kamis (24/4), menyatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak kelurahan, kecamatan, pemilik bangunan dan OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
“Kita akan segara jadwalkan RDP. Karena masih banyak permasalahan terkait PBG yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, bangunan tanpa PBG ini sering dilaporkan masyarakat ke komisi IV. Tentunya ini sangat merugikan Pendapat Asli Daerah (PAD) karena target dari sektor retribusi bangunan tidak akan tercapai.
“Bukan hanya Pemko Medan yang dirugikan namun juga masyarakat. Perumahan dan ruko dibangun dan dijadikan bisnis namun, pemko Medan tidak mendapatkan apa apa,“ucap nya.
Paul juga mengimbau Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG dan PBB sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan.
Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.
“Kita minta dukungan semua pihak agar target PAD Pemko Medan dari sektor retribusi bangunan dapat tercapai dengan tidak menyalahi aturan, serta mengurus izin PBG sebelum mendirikan bangunan,” tegas Paul. (h01)