ACEH TAMIANG (Waspada): Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs Asra mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang yang telah menyetujui 4 (empat) Rancangan Qanun menjadi Qanun (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut diucapkan oleh Pj Bupati Aceh Tamiang Asra ketika memberikan sambutan pada sidang paripurna penetapan Rancangan Qanun (Raqan) yang telah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Setdaprov Aceh disetujui oleh DPRK Aceh Tamiang untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024, yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa, 2 Juli 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST dan didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, SE serta turut hadir Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab. Aceh Tamiang dan undangan lainnya.
Ada 4 (empat) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Qanun pada Tahun 2024 berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST, MT setelah quorum Rapat Paripurna dihadiri oleh 21 Anggota Dewan yang hadir menyetujuinya Rancangan qanun tersebut menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.
Ke 4 (empat) Rancangam Qanun itu adalah:
- Rancangan Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
- Rancangan Qanun tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas.
- Rancangan Qanun tentang Kabupaten Layak Anak.
- Rancangan Qanun tentang Penanganan Gelandangan dan Anak Jalanan.
Lebih lanjut Pj Bupati Aceh Tamiang Asra menegaskan, penetapan rancangan Qanun pada hari ini, Selasa, 2 Juli 2024 sesungguhnya harus kita lakukan, mengingat seluruh rancangan qanun tersebut selain merupakan amanat dari Undang-Undang juga untuk menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat guna mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah Daerah.
“Atas keseriusan pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, semua tahapan pembahasan rancangan qanun ini dapat diselesaikan dengan baik,“ ungkap Asra.
RANCANGAN Qanun yang ditetapkan menjadi Qanun pada Tahun 2024 berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2024 dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST., MT, Selasa (2/7). Waspada/Muhammad Hanafiah
Wujudkan Pemenuhan Hak Dan Perlindungan Anak
Pj Bupati Aceh Tamiang menyatakan, qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Kabupaten layak anak merupakan upaya Pemkab Aceh Tamiang untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Asra juga menyatakan, permasalahan penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan merupakan permasalahan sosial yang diperlukan langkah-langkah konkrit dalam penanganannya.
Seperti, perlunya akan pendidikan dan penyuluhan, pembentukan kelompok masyarakat, adanya program pemberdayaan ekonomi serta partisipasi masyarakat dalam program-program pemerintah.
Asra juga menegaskan, adapun yang menjadi tujuan dari qanun Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas adalah untuk memajukan, melindungi dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan sebagai manusia.
Pj Bupati Aceh Tamiang juga mengucapkan alhamdullillah, akhirnya qanun perubahan kedua atas qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang berhasil disahkan.
Diharapkan dengan perubahan ini dapat lebih meningkatkan kinerja pemerintah di setiap perangkat daerah dapat berjalan maksimal serta meningkatkan kapabilitas agar mampu menjalankan program kegiatan yang optimal.
Asra menyatakan sangat memahami bahwa selama pembahasannya yang menyita waktu dan pemikiran yang sungguh-sungguh, tentunya tidak luput dari diskusi-diskusi yang terkesan alot.
“Namun semua itu semata-mata tidak lebih dari keinginan semua pihak untuk melahirkan qanun yang berkualitas, berorientasi kepada peningkatan pelayanan untuk masyarakat, dapat diterima oleh masyarakat dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga, dari hasil kerja keras dan kemauan yang sungguh-sungguh selama pembahasan dilakukan, Alhamdullillah ke empat rancangan qanun dapat rampung dibahas, disepakati dan ditetapkan menjadi qanun,” ucapnya. (Parlementaria)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.