Pemkab Aceh Tamiang Sudah Sepuluh Kali Raih Opini WTP

  • Bagikan
Pj.Bupati Aceh Tamiang, Drs Asra menyerahkan berkas nota pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriato yang turut didampingi Wakil Ketua DPRK setempat, Fadlon, Senin (3/6/2024) sore.Waspada/ Muhammad Hanafiah
Pj.Bupati Aceh Tamiang, Drs Asra menyerahkan berkas nota pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriato yang turut didampingi Wakil Ketua DPRK setempat, Fadlon, Senin (3/6/2024) sore. Waspada/ Muhammad Hanafiah

ACEH TAMIANG (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang sudah sebanyak sepuluh kali meraih opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI karena dinilai patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Hal itu ditegaskan oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs Asra pada sidang paripurna Rancangan Qanun Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (3/6/2024) sore.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST didampingi oleh Fadlon, SH dan turut dihadiri Pj. Bupati Aceh Tamiang, Ketua MPD, Anggota MAA, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, perwakilan Kodim 0117/Aceh Tamiang dan Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab. Aceh Tamiang.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra dalam sambutannya pada Nota Pengantar ikhtisar Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun 2023 menyatakan, APBK Aceh Tamiang Tahuan Anggaran 2023 yang terdiri dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.232.294.330.566,90 atau mencapai 101,92% dari target pendapatan dengan rincian PAD sebesar Rp 129.723.353 370,45 (10%), pendapatan transfer sebesar Rp 1.066.594 864.987,00 (86,55%), Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar 35.976.112.209,45 (2,92%).

Menurut Asra, realisasi belanja daerah pada Tahun 2023 terserap sekitar 94,91% dari target yang direncanakan sebelumnya yaitu sebesar Rp 1.204.442.908.824,95, dengan perhitungan belanja operasional 69,16%, belanja modal 11,21%, belanja tidak terduga 0,002%, dan transfer bagi hasil ke desa sekitar 19,63%.

Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs Asra ketika menyampaikan pengantar nota pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 pada sidang paripurna di gedung DPRK Aceh Tamiang, Senin (3/6/2024) sore. Waspada/ Muhammad Hanafiah

Selain itu, imbuh Asra, terdapat Pembiayaan netto sebesar Rp 59.934 853.258,78 yang berasal dari realisasi penerimaan pembiayaan bersumber SiLPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 66.234.853.268,78.

Asra menegaskan, untuk realisasi pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp 6.300.000.000,00 untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PDAM Tirta Tamiang.

Surplus anggaran tahun 2023 sebesar Rp 27.851.421.742 dan besaran pembiayaan netto memberikan angka SiLPA sebesar Rp 87.786.275.010,73 dengan rincian SiLPA Kas Daerah sebesar Rp 74.248.378.006,99; SiLPA BLUD sebesar Rp 9.171.065.069,62; SiLPA Dana FKTP sebesar 314.354.347,86; SiLPA Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 133.771.985,00 dan SiLPA Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp 203.960.427,90.

Drs. Asra juga menegaskan, audit atas Laporan Keuangan Pemkab. Aceh Tamiang TA. 2023 yang dilaksanakan oleh BPK RI telah selesai.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya” ucap Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra.

Namun dengan pencapaian tersebut, imbuh Asra, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan, terutama memantau perkembangan tindak lanjut dan rekomendasi BPK RI yang menjadi salah satu acuan perbaikan dan pencapaian target ke depannya.

“Oleh sebab itu, kami mengajak segenap elemen yang ada dalam pemerintah daerah agar lebih berkomitmen dalam memaksimalkan kinerja, serta menciptakan dan memelihara suatu lingkungan pengendalian yang sehat dan terarah,” imbau Asra.

Pengamatan Waspada, setelah selesai penyampaian Nota Pengantar dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang TA. 2023 dari Pj. Bupati Aceh Tamiang ke Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST menutup Rapat Paripurna tersebut, Senin (3/6/2024) pada pukul 16.10 WIB dan dilanjutkan dengan rapat paripurna berikutnya tentang pendapat anggota dewan dan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRK Aceh Tamiang tentang pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023.(Parlementaria)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *