Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang Kupas Tuntas Pembentukan Qanun

  • Bagikan
WAKIL Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur yang turut didampingin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon pada rapat paripurna Penetapan program Legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahn 2024 di gedung DPRK setempat, Senin (1/7/2024). Waspada/Muhammad Hanafiah
WAKIL Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur yang turut didampingin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon pada rapat paripurna Penetapan program Legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahn 2024 di gedung DPRK setempat, Senin (1/7/2024). Waspada/Muhammad Hanafiah

ACEH TAMIANG (Waspada): Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang bersama Tim Asistensi Pemkab Aceh Tamiang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa sudah kupas tuntas pembentukan Rancangan Qanun menjadi Qanun (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal itu terungkap pada rapat paripurna tentang penetapan program legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahun 2024 yang berlangsung di ruang rapat utama DPRK Aceh Tamiang, Senin, 1 Juli 2024.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur yang turut didampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon serta turut dihadiri Pj Sekdakab Aceh Tamiang, Tri Kurnia dan undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur pada kesempatan itu menegaskan, pembentukan Qanun kabupaten Aceh Tamiang mengacu kepada ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahn 201 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu, tegas Muhammad Nur, pembentukan qanun juga berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata cara pembentukan qanun.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dari Partai Demokrat itu juga menyatakan, untuk rencana program legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahun 2024, telah disampaikan melalui surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3/1344 tanggal 22 April 2024 kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan telah ditindaklanjuti melalui proses pembahasan antara Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang bersama tim Asistensi Pemkab Aceh Tamiang dan OPD pemrakarsa yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2024.

SEKRETARIS DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita membacakan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penetapan program legislasi Pemkab Aceh Tamiang Prioritas tahun 2024 pada rapat paripurna di gedung DPRK setempat, Senin (1/7/2024). Waspada/ Muhammad Hanafiah

Muhammad Nur menegaskan, berdasarkan berita acara persetujuan bersama DPRK Aceh Tamiang dan Pemkab Aceh Tamiang ,Nomor 33/BH/2024 dan Nomor 100.3/946 tanggal 11 Juni 2024 tentang penyusunan program legislasi Pemkab Aceh Tamiang prioritas tahun 2024 telah disepakati sebanyak 5 (lima) Rancangan Qanun ( Raqan) prioritas yaitu:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2045.
  2. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tamiang Terhadap Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya.
  3. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
  4. Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Fungsi Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
  5. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Persero Terbatas Bank Aceh Syariah Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya, Muhammad Nur mempersilakan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang untuk membacakan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penetapan program legislasi Pemkab Aceh Tamiang Prioritas tahun 2024.

Penetapan Program Legislasi Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2024 disetujui dengan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST, MT yang tampil di atas podium pada sidang paripurna tersebut. (Parlementaria)





Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *