Ini Jawaban Pj Bupati Terkait Pertanyaan Fraksi-fraksi Di DPRK Aceh Tamiang

  • Bagikan
Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra memberikan jawaban atas pandangan umum anggota dewan dan Fraksi-fraksi di DPRK Aceh Tamiang, Selasa (4/6/2024). Waspada/Muhammad Hanafiah
Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra memberikan jawaban atas pandangan umum anggota dewan dan Fraksi-fraksi di DPRK Aceh Tamiang, Selasa (4/6/2024). Waspada/Muhammad Hanafiah

ACEH TAMIANG (Waspada): Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra memberikan jawaban terkait pertanyaan, kritik dan saran yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi yang ada di DPRK Aceh Tamiang.

Jawaban dari Pj Bupati Aceh Tamiang Asra disampaikan dalam sambutannya pada Rapat Peripurna ke 3 tentang penyampaian jawaban/penjelasan Bupati Aceh Tamiang (eksekutif) atas Pandangan umum anggota dewan (Fraksi-fraksi) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Selasa (4/6/2024) sore.

Sidang Paripurna tersebut  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH bersama Wakil Ketua DPRK setempat, Muhammad Nur dan rapat paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRK setempat, Pj Bupati Aceh Tamiang Drs Asra, unsur Forkompimda, utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang  dan undangan lainnya.

Pj Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra pada rapat paripurna tersebut menjelaskan, menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Gerindra pada poin 1 tentang kondisi persediaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Aceh Tamiang yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dapat dijelaskan bahwa, ketersediaan obat di Dinas Kesehatan Aceh Tamiang berdasarkan pengadaan dari anggaran yang tersedia di DPA dan bantuan hibah dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, baik buffer stock dari provinsi maupun pemberian obat dari pengadaan obat yang berasal dari program Kementerian Kesehatan yaitu obat TBC, Filliaris, Jiwa dan lain-lain.

Asra menjelaskan, mekanisme pengadaan obat pada anggaran yang tersedia dalam DIPA sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam PEPRES yaitu secara E-Purchasing/E-Catalog, tahapannya masing-masing Puskesmas membuat Rencana Kebutuhan Obat (RKO)/BMHP berdasarkan metode konsumsi (pemakaian obat tahun sebelumnya),l alu dibuat usulan ke farmasi kabupaten.

Kemudian, lanjut Asra, berdasarkan data usulan dan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) masing-masing Puskesmas dibuat rekapitulasi usulan RKO dan Rencana Kebutuhan BMHP, berdasarkan usulan tersebut dilakukan proses pengadaan secara E-Catalog.

Permintaan

Menurut Asra, kendala dalam pengadaan hingga tidak terealisasi 100% karena dalam E-Catalog ada jenis item obat yang penyedianya hanya satu perusahaan dan harus mensuplai seluruh permintaan dari Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada saat pembelian melalui E-Catalog disetujui dan ditunjuk distributor untuk terikat kontrak dan membuat surat pemesanan.

Namun, ungkap Pj. Bupati Aceh Tamiang, setelah waktu kontrak berjalan dan hampir berakhir masa kontrak dan masa tahun anggaran, distributor menginformasikan penyedia (pabrikan) tidak menyanggupi ketersediaan barang 100% karena ketidaktersediaan bahan baku hingga mengakibatkan usulan kebutuhan yang sudah direncanakan terganggu.

Selanjutnya, imbuh Asra, apabila obat-obat yang dibeli mengalami kekurangan biasanya kita akan meminta bantuan Buffer Stock dari Dinas Kesehatan Provinsi atau Puskesmas juga dalam membeli kekurangan item obat yang kosong sesuai kebutuhan dari dana JKN yang tersedia pada masing-masing Puskesmas.

“Hal tersebut bisa dilakukan untuk menutupi kekosongan atau kekurangan obat sebelum pembelian obat pada tahun anggaran berikutnya,” tegas Asra.

Menurutnya, jika terdapat kelebihan obat-obatan atau BMHP yang tersedia di instalasi farmasi, maka dilakukan stock opname (perhitungan) untuk item obat tersebut dan dilihat rata-rata pemakaian/kebutuhan per bulan.

“Apabila mencukupi untuk pemakaian tahun berikutnya, maka tidak perlu dilakukan pembelian untuk item obat/BMHP tersebut untuk pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Kemudian, jelasnya lagi, terkait ketidaktertiban dalam penatausahaan dan pencatatan ketersediaan obat terhadap 3 Puskesmas adalah karena tidak adanya monitoring dan evaluasi serta pembinaan SDM petugas instalasi Puskesmas dari Dinas Kesehatan,hal ini dikarenakan pada tahun 2023 tidak tersedianya anggaran untuk monitoring dan evaluasi serta pelatihan petugas instalasi Puskesmas.

“Namun untuk tahun 2024 Dinas Kesehatan telah mengalokasikan anggaran untuk monitoring dan evaluasi tersebut ,dengan harapan dapat meningkatkan kapasitas pengelola instalasi farmasi di setiap Puskesmas. Untuk 13 Puskesmas yang lain sudah dipastikan kepada kepala Puskesmas agar memantau pencatatan dan penatausahaan obat agar berjalan dengan baik.

Asra menyatakan, terkait tindak lanjut LHP BPK RI, Kepala Dinas Kesehatan akan mengintruksikan petugas farmasi Dinas Kesehatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan obat di Puskesmas agar dapat lebih baik dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku daan sudah mengalokasikan anggaran pada tahun 2024 untuk melakukan kegiatan tersebut.

Ini Jawaban Pj Bupati Terkait Pertanyaan Fraksi-fraksi Di DPRK Aceh Tamiang

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Muhammad Nur pada sidang Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Selasa (4/6/2024) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah

Permasalahan Stunting

Pj Bupati Aceh Tamiang juga menjelaskan, terkait permasalahan stunting yang terjadi di Wilayah kerja Puskesmas Sekerak, perlu kami jelaskan bahwa jumlah seluruh Balita Puskesmas Sekerak sebanyak 709 Balita dan yang menderita stunting sebanyak 51 Balita. Apabila kita melakukan persentase akan terlihat lebih besar dari Puskesmas yang lain.

Dia juga menjelaskan, tentang mekanisme dan tahapan pengadaan obat-obatan dan Bahan Media Habis Pakai (BMHP) RSUD Muda Sedia.

Asra sudah menjelaskan secara lengkap tentang pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra pada poin 2 tersebut.

Asra menjelaskan, sedangkan untuk tindak lanjut yang dilakukan atas rekomendasi LHP BPK RI terkait penatausahaan dan pencatatan obat, telah dilakukan konfirmasi kepada BPK RI terkait selisih nilai persediaan dan dilakukan penyesuaian nilai persediaan pada neraca keuangan audited.

Pj Bupati Aceh Tamiang memberikan jawaban atas pertanyaan fraksi Partai Gerindra terkait hasil temuan Tim Pansus pada pekerjaan pengaspalan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR.

“Dapat kami jelaskan bahwa pekerjaan fisik dikerjakan sesuai dengan perencanaan sumber dana DAK yang mengharuskan bahu jalan dikerjakan dengan beton pada lokasi-lokasi seperti fasilitas umum dan kawasan pemukiman,di luar lokasi tersebut bisa dikerjakan dengan agregat kelas C.”

“Terhadap aspal yang bergelombang akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya pada masa pemeliharaan,“ tegas Asra seraya menambahkan terkait kekurangan volume pekerjaan, Dinas PUPR telah menyurati kontraktor pelaksana untuk menyetor uang kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Selain itu, Pj Bupati Aceh Tamiang juga memberikan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi Partai Aceh.

“Dapat kami sampaikan bahwa kami sangat sepakat terhadap lebih mengedepankan efisiensi dan efektivitas pada saat perencanaan anggaran dan kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentaang Pedoman Penyusunan APBD.

Selain itu, tegas Asra, pada tahun 2023 Pemkab Aceh Tamiang telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga melalui pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan perencanaan anggaran daerah lebih efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait penyerapan anggaran pada tahun 2023, menurut Asra, telah disampaikan sebelumnya pada sidang paripurna, bahwa realisasi belanja daerah mencapai Rp1.204.442.908.824,95 atau terserap sekitar 94,91 persen dari total nggaran belanja, dengan perhitungan belanja operasional 69,16 persen, belanja modal 11,21 persen, belanja tidak terduga 0,002 persen,dan transfer berupa transfer bagi hasil ke desa sebesar 19,63 persen dari keseluruhan realisasi belanja daerah tersebut.

“Kami juga akan mengupayakan untuk optimalisasi barang milik daerah, sehingga lebih berdaya guna terutama untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.

Asra juga menyatakan sangat sepakat dengan saran dari Fraksi Partai Aceh yang mengharapkan pembangunan infrastruktur yang diarahkan lebih bermutu daripada sekadar kuantitas.

Sementara itu, tegas Asra, tentang adanya saran dari Fraksi Tamiang Sepakat terkait peraihan Opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Aceh Tamiang tahun Anggaran 2023 jangan berpuas diri, kami juga telah berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dengan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI, tegas Asra.

Asra juga merincikan tentang SILPA yang dipertanyakan oleh Fraksi Tamiang Sepakat sebesar Rp87.786.275.010,73, rinciannya SILPA Kas Daerah Rp74.248.006,99, SILPA BLUD Rp9.171.065.069,62,SILPA Dana FKTP Rp314.354.347,86,SILPA Kas di Bendahara Pengeluaran Rp133.771.985 dan SILPA Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp203.960.427,90,-

Sedangkan terkait permintaan dari Fraksi Tamiang Sepakat tentang orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas, kami sampaikan bahwa program dan kegiatan terhadap pemenuham hak asasi masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan merupakan prioritas dalam penyusunan APBK Aceh Tamiang, tegas Asra.

Pj Bupati Aceh Tamiang juga menjawab pertanyaan dari Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan terkait tindak lanjut hasil temuan BPK RI.

“Pemkab Aceh Tamiang teeah berkomitmen untuk selalu berupaya menyelesaikan permasalahan temuan pemeriksaan, baik yang sifatnya administrasi maupun berupa kerugian keuangan daerah,” ujar Asra.

Sedangkan terkait peran MDSK dalam Pemerintahan kampung, ungkap Asra, sudah ada Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK).

Asra juga menjelaskan tentang bantuan yang tidak tepat sasaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh tamiang selalu memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada Datok Penghulu kampung dan MDSK. “Pemerintah kampung untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang lebih berhak dan membutuhkan sehingga bantuuan  yang diberikan lebih tepat sasaran,” imbau Asra.

Sedangkan untuk bantuan kepada murid SD, siswa-siswi SMP dan SMA, semua data murid, siswa-siswi SMP dan SMA yang mendapat bantuan PIP/KIP bersumber dari data Dapodik yang telah diusulkan oleh pihak sekolah dan sudah dilakukan verifikasi datanya di aplikasi SIPINTAR.

“Semuanya ada mekanismenya untuk mendapatkan bbantuan tersebut,” tegas Pj Bupati Aceh Tamiang.

Setelah mendengar penjelasan dari Pj. Bupati Aceh Tamiang Asra, semua anggota dewan setuju dan pimpinan DPRK Aceh Tamiang mengetuk palu dapat menerima Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023. (Parlementaria)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *