ACEH TAMIANG (Waspada): Fraksi-fraksi yang ada di DPRK Aceh Tamiang mengkritisi tentang kinerja eksekutif terkait penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2023 pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRK setempat, 2 Juli 2024.
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, SE yang turut didampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan dihadiri oleh 21 Anggota Dewan serta Pj Bupati Aceh Tamiang Drs Asra bersama undangan lainnya.
Fraksi Partai Gerindra DPRK Aceh Tamiang yang terdiri dari Sugiono Sukandar (Ketua), Fitriadi (Wakil Ketua), Salbiah (Sekretaris) dan Suprianto, Muhammad Irwan, Sarhadi, Abdul Muis masing-masing sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRK Aceh Tamiang mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan pendapat fraksi tersebut terkait penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Fraksi Partai Gerindra dalam pendapat akhirnya yang dibacakan juru bicara fraksi Partai Gerindra, Sugiono Sukandar, SH menyatakan fraksi meminta peran inspektorat lebih dimaksimalkan lagi mengingat banyaknya temuan BPK RI dalam pengelolaan anggaran.
Fraksi Partai Gerindra juga mengharapkan kepada Baitul Mal untuk tidak membuat proses yang berbelit-belit dalam penyaluran bantuan kepada penerima bantuan karena penerima bantuan adalah orang tua yang sudah uzur dan kurang memahami proses administrasi.
Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Tamiang yang terdiri dari Miswanto (Ketua), Juniati (Wakil Ketua), Ngatiyem (Sekretaris) dan Fadlon sebagai anggota Fraksi Partai Aceh di DPRK Aceh Tamiang.
Juru bicara Fraksi Partai Aceh Miswanto menyerahkan pendapat akhir fraksi tersebut kepada pimpinan DPRK setempat pada rapat paripurna penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 di gedung DPRK Aceh Tamiang, Selasa (2/7). Waspada/Muhammad Hanafiah
Fraksi Partai Aceh melalui juru bicaranya Miswanto, SH lebih menyoroti kepada tindak lanjut Laporan Hasil BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab. Aceh Tamiang TA. 2023 yang juga telah disampaikan oleh Panitia Anggaran pada Rapat Paripurna sebelumnya pada Senin, 1 Juli 2024.
Fraksi Partai Aceh menyatakan harus segera diambil sikap oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang adalah penempatan ASN dalam menduduki jabatan sebagai Kepala Perangkat Daerah harus sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki.
Miswanto juga menegaskan, Fraksi Partai Aceh minta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang agar setiap penempatan Kepala SKPK sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya, sehingga diharapkan ke depannya, program-program yang direncanakan dapat terealisasi dengan baik.
Fraksi Tamiang Sepakat di DPRK Aceh Tamiang yang terdiri dari Dody Fahrizal (Ketua), Irwan Efendi (Wakil Ketua), Rahmad Syafrial (Sekretaris) dan H.Saiful Sofyan, Muhammad Nur, Muhammad Nasir, H.Samuri, Rosmalina, Erawati Is, Tri Astuti, Maulizar Zikri masing-masing sebagai anggota fraksi tersebut.
Juru bicara Fraksi Tamiang Sepakat, Erawati IS dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Tamiang Sepakat membacakan beberapa catatan yang harus diperhatikan antara lain peningkatan PAD, pengawasan pelaksanaan anggaran, penyusunan anggaran pada program/kegiatan mengacu pada serapan anggaran tahun sebelumnya, melakukan evaluasi terhadap pengadaan mobiler di seluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah, dan peningkatan pelayanan.publik pada RSUD Muda Sedia.
Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan di DPRK Aceh Tamiang yang terdiri dari Tgk. Irsyadul Afkar (Ketua), Dedi Suriansyah (Wakil Ketua), Desi Amelia (Sekretaris) dan Siti Zaleha, Purwati, Muhammad Saman, Jayanti Sari, Zulfidar masing-masing sebagai anggota fraksi tersebut.
Juru Bicara Fraksi Amanat, Persatuan dan Keadilan oleh Dedi Suriansyah, MA, berpendapat bahwa konteks pembahasan Rancangan Qanun ini tidak untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap muatan materinya.
Menurut Fraksi ini, dalam hal ini yang terpenting dari itu semua bahwa rencana, realisasi dan laporan dengan kenyataannya, harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Fraksi Amanat, Persatuan dan Keadilan juga meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang terhadap SILPA TA. 2023 agar direncanakan kembali pada perubahan APBK TA. 2024 demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat.
Meskipun begitu semua fraksi yang ada di DPRK Aceh Tamiang sudah setuju tentang penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Setelah selesai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan dilanjutkan pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2024, pimpinan rapat menskors rapat untuk penandatanganan persetujuan bersama antara DPRK Aceh Tamiang dan Pj. Bupati Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA. 2023.(Parlementaria)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.