ACEH TAMIANG (Waspada): Fraksi Amanat Persatuan Dan Keadilan di DPRK Aceh Tamiang yang terdiri dari Tgk. Irsyadul Afkar (Ketua), Dedi Suriansyah (Wakil Ketua), Desi Amelia (Sekretaris) dan Siti Zaleha, Purwati, Muhammad Saman, Jayanti Sari, Zulfidar masing-masing sebagai anggota fraksi menilai banyak bantuan untuk masyarakat yang tidak tepat sasaran di Kabupaten Aceh Tamiang.
Fraksi Amanat Persatuan Dan Keadilan melalui pernyataan secara tertulis yang dibacakan oleh juru bicara fraksi tersebut, Desi Amelia mengatakan hal tersebut pada rapat paripurna ke 2 Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan dan Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (3/6/2024) sore.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH yang turut didampingi Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan rapat paripurna tersebut juga dihadiri anggota DPRK setempat, Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs Asra, unsur Forkompimda, utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang dan undangan lainnya.
Juru bicara Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, Desi Amelia menyatakan, adapun hasil dari penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.232.294.330.566,90,- ditambah realisasi belanja sebesar Rp1.204.442.908.824,95.
Lebih lanjut Desi menegaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Desi menyatakan, menanggapi pidato Pj Bupati Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023, Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan memberikan saran dan masukan.
Desi menyebutkan, Fraksi Amanat Persatuan Dan Keadilan meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang agar dapat memerintahkan kepada seluruh OPD atas temuan-temuan hasil pemeriksaan audit BPK RI Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang untuk dapat ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan.
“Kami minta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk dapat merintahkan OPD-OPD di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang untuk dapat menindaklanjuti hasil pansus DPRK Aceh Tamiang terhadap temua-temuan di lapangan pada pelaksanaan kegiatan oleh OPD yang tidak sesuai pada tahun anggaran 2023,” tegas Desi.
WAKIL Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon ketika membuka sidang paripurna ke 2 turut didampingi Ketua DPRK setempat, Suprianto, Senin (3/6/2024). Waspada/ Muhammad Hanafiah
9Selain itu, imbuh Desi, Fraksi Amanat Persatuan Dan Keadilan meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra agar dapat memerintahkan OPD yang membawahi kewenangan Pemerintah Kampung agar dapat memberi masukan dan saran kepada seluruh Datok Penghulu Kampung yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat lebih memfungsikan peran Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK).
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa peran dan fungsi MDSK masih sangat sedikit dapat memberi teguran kepada pemerintah Kampung agar dapat lebih melibatkan MDSK dalam menjalankan fungsinya,” ungkap Desi.
Kemudian, ungkapnya lagi, untuk masyarakat yang menerima bantuan, baik itu PKH maupun bantuan-bantuan lainnya, Fraksi Amanat Persatuan Dan Keadilan meminta kepada OPD yang membawahi kewenangan Pemerintah Kampung untuk dapat memberi teguran kepada Datok Penghulu Kampung yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, karena banyak pengaduan dari masyarakat atas bantuan yang tidak tepat sasaran, ada juga masyarakat yang layak menerima bantuan tetapi tidak pernah tersentuh bantuan.
“Kami harap ada perbaikan data yang sesuai, sehingga tidak menimbulkan gesekan-gesekan di tengah masyarakat Aceh Tamiang,” tegas Desi.
Bukan itu saja, ungkap Desi, Fraksi Amanat Persatuan Dan Keadilan meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang agar dapat memerintahkan OPD yang terkait dengan bantuan pendidikan untuk pelajar, baik itu untuk jenjang pendidikan tingkat SD sederajat, SMP sederajat, Fraksi Amanat Persatuan Dan Keadilan banyak menerima laporan dari masyarakat seperti bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun bantuan lainnya, bahwa ketika seorang siswa duduk di tingkat SD mendapat bantuan dari KIP, tetapi ketika siswa naik ke jenjang tingkat SMP tidak lagi dapat bantuan dan begitu juga ada siswa yang ketika SMP dapat bantuan, tetapi ketika SMA tidak dapat lagi bantuan dari KIP.
“Mengapa hal ini bisa terjadi, kami minta agar ada penjelasan yang konkrit, dan kami harap juga agar ada didata ulang kembali,” tegasnya. (Parlementaria)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.