DPRK Aceh Tamiang Setuju Ketuk Palu 4 Qanun

  • Bagikan
KETUA DPRK Aceh Tamiang, Suprianto didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur, Selasa (2/7).Waspada/ Muhammad Hanafiah
KETUA DPRK Aceh Tamiang, Suprianto didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur, Selasa (2/7).Waspada/ Muhammad Hanafiah

ACEH TAMIANG (Waspada): DPRK Aceh Tamiang sudah setuju dan ketuk palu mengesahkan 4 (empat) Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Tamiang ahun 2024.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (2 Juli 2024)

Sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan serta pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang didampingi Wakil Ketua DPRK setempat, Fadlon dan Muhammad Nur serta dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang, Asra dan undangan lainnya.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto pada kesempatan itu menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) serta Pasal 88 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 menegaskan bahwa pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah dilakukan oleh Gubernur melalui fasilitasi rancangan Perda, Rancangan Perkada dan/atau Rancangan peraturan DPRD dan bersifat wajib.

Menurut Suprianto, rancangan Qanun yang akan ditetapkan merupakan lanjutan rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang ahun 2023 yang telah selesai dibahas oleh Panitia Legislasi bersama Tim Eksekutif dan telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Aceh sesuai dengan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sebagai berikut:

1 Surat Nomor:100.3/1720 tanggal 6 Februari 2024 hal:Hasil fasilitasi rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Perlindungan hak Penyandang Disabilitas.

      2. Surat Nomor: 100.3/4141 tanggal 19 April 2024 Hal: Hasil fasilitasi rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Kabupaten Layak Anak.

      3.Surat Nomor :061/4231,tanggal 24 April 2024, Hal: Hasil fasilitasi rancangan qanun Aceh Tamiang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

      4.Surat Nomor:100.3/5538,tanggal 15 Mei 2024, hal: Hasil fasilitasi rancangan Qanun Aceh Tamiang tentang Penanganan Gelandangan dan Anak Jalanan.

      Selanjutnya, Ketua DPRK Aceh Tamiang menanyakan kepada anggota DPRK Aceh Tamiang yang hadir pada sidang paripurna apakah setuju? Semua anggota dewan menjawab setuju.

      “Dengan telah disetujuinya rancangan Qanun menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024,selanjutnya pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Persetujuan penetapan rancangan qanun kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024. Kepada Sekretaris dewan dipersilakan untuk membaca keputusan tersebut,” ucap Suprianto.

      SEKRETARIS DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita membacakan Surat Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Persetujuan penetapan rancangan qanun kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024, Selasa (2/7). Waspada/ Muhammad Hanafiah

      Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita selanjutnya membacakan surat keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Persetujuan penetapan rancangan qanun kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.

      Sidang paripurna tersebut diakhiri dengan sambutan Pj. Bupati Aceh Tamiang, Asra tentang Penetapan rancangan qanun menjadi qanun Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024. (Parlementaria)




      Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

      • Bagikan

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *