Cabut Kuasa Ke PRTS, Pahlawan Sitompul Dukung PLTA Simarboru

  • Bagikan

Tanah milik kelompok tani yang sudah dibebaskan PT NSHE di area PLTA Simarboru bukan tanah waris Lobu Sitompul,” kata Pahlawan.

PADANGSIDIMPUAN (Waspada): Langkah mengejutkan diambil Pahlawan Sitompul, 62 tahun, sosok kontroversial di balik gugatan Persadaan Raja Toga Sitompul (PRTS) terhadap PLTA Simarboru, di PN Padang Sidimpuan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Ditemui khusus usai acara perdamaian dengan kelompok tani di Desa Gunung Tua, Marancar, Tapsel, Sabtu 27 Februari 2022, Pahlawan bercerita bagaimana awal mula ia menyerahkan kasus tanah yang diklaim sebagai warisan Lobu Sitompul itu ke seorang temannya hingga ke PRT Sitompul. “Saya ditipu dan dibohongi kelompok ini,” tegas Pahlawan.

Dia menjelaskan semula kasus ini hanya menyoal perselisihan ganti rugi tanah seluas 50 hektare milik Sitompul di Marancar. Tapi, begitu Pahlawan tersandung kasus kriminal dan sempat menjalani hukuman 5 tahun penjara, subjek diubah menjadi Sitompul Sibange-bange se Indonesia dan PRTS. “Setelah saya keluar penjara, semua diubah, meluas menjadi milik Sitompul se dunia. Objeknya juga direkayasa dari 50 hektare menjadi 3.200 hektare,” kata Pahlawan.

Menurut Pahlawan, ketika itu ia sempat “disandera” Amir Husin Sitompul (kini almarhum) di Pasar Sinar, Jakarta, Tanjung Priuk, untuk dibawa ke Marunda. “Tahu-tahu aku dilarikan ke Jalan Pramuka Rawamangun, lurusan kantor LS itu. Jadi aku udah terdampar di Jakarta 4 bulan,” cerita Pahlawan.

Dari situlah, pengakuan Pahlawan, dia baru tahu bahwa kasus tanah yang semula diserahkan ke temannya itu sudah dipegang oleh PRTS. Pengacara Tim PRTS ini adalah Rumbi Sitompul (adik kandung Manahan Sitompul, hakim Mahkamah Konstitusi).

Padahal awalnya, kata Pahlawan, dia hanya ingin memperjelas soal keabsahan surat kepemilikan tanah ahli waris Lobu Sitompul di Marancar yang diperkirakan masuk ke area PLTA Simarboru.

Makanya, kata Pahlawan Sitompul, dia dan Amir Husin Sitompul menyerahkan dokumen itu ke Tim PRTS. “Tau-taunya belakangan orang itu (kelompok PRTS dan para elit di Jakarta) mengubah kepemilikan dan ukuran luas area. Jadi lari ceritanya, heran aku,” tegas Pahlawan.

Yang dimaksud Pahlawan sebagai para elit Jakarta itu di antaranya Manahan Sitompul, Hakim Mahkamah Konstirusi. Selain itu ada juga Henry Panggabean, bekas Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Marsda TNI (Purn) Johnny FP Sitompul, Laksda TNI (Purn) Iskandar Sitompul, Rumbi Sitompul, Poltak Sitompul, Notaris Netty Sitompul dan nama-nama “penting” lain.

Pahlawan mengakui bahwa kasus gugatan PRTS terhadap PLTA Simarboru sempat bergulir di PN Padang Sidimpuan. Dia pun menghadiri persidangan itu. “Cuma dua kali aku ikut. Jadi kata mereka tidak ada lagi Pahlawan, tidak ada lagi ahli waris. Artinya mereka membuang saya dan saya dizalimi,” kata Pahlawan dengan nada kesal.

Ketika di Jakarta, Pahlawan sempat beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan Rumbi Sitompul, Ketua Tim Pengacara PRT Sitompul. Pahlawan juga pernah bertemu dengan notaris Netty Sitompul, anggota Pengarah/Pengawas Tim Hukum Penanganan Kasus Hak Waris Lobu Sitompul. “Kalau tak salah aku ketemu buk Netty itu cuma satu kali,” cerita Pahlawan.

Pengacara Rumbi Sitompul tak berhasil dihubungi. Beberapa kali waspada.id melakukan verifikasi soal pencabutan kuasa itu via whatsapp juga tak berhasil. WA Rumbi tidak aktif, begitu juga nomor kontaknya ketika dihubungi Minggu 27 Februari 2022.

Syahdan, gara-gara kasus itu, Pahlawan Sitompul mengaku sempat terombang-ambing di Jakarta hingga akhirnya dia menemukan jalan untuk berdamai dengan kelompok tani di Marancar setelah bergabung di Yayasan Riandja Sangap Gabe Arta (RSGA). Yayasan ini diketuai Brigjend TNI Pur Albiner Sitompul, tokoh asal Sibolga, Tapanuli Tengah, yang memiliki pengaruh luas di Marancar.

Nama bekas Karo Pers Istana Kepresidenan ini sempat dimasukkan ke dalam jajaran jajaran Tim Hukum penangan masalah Hak Waris Tanah Lobu Sitompul, tapi belakangan Albiner keluar karena merasa tak sejalan dengan hati nuraninya.

Cabut Kuasa

Cabut Kuasa Ke PRTS, Pahlawan Sitompul Dukung PLTA Simarboru
Suasana acara perdamaian yang dikemas bersama peringatan Isra’ Mikra’ di Desa Gunung Tua, Marancar, Tapsel, Minggu 27 Februari 2022. | Foto: Dok Waspada.Id.

Pahlawan Sitompul, mewakili seluruh ahli waris Raja Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling, pada 24 Januari 2022, akhirnya mencabut kuasa yang pernah diberikan kepada Rumbi Sitompul, Ketua Tim Pengacara PRTS, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Dokumen Surat-Surat Tanah Waris “Lobu Sitompul” di Roncang Batu, Kecamatan Marancar/Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dibuat pada kamis tanggal 23 Januari 2020, sekitar pukul 21.30 Wib, di ruang Kantor Dewan Pimpinan Pusat -Parsadaan Raja Toga Sitompul (PRTS), Jalan Prarmuka Raya No. 14 A, Utan Kayu, Jakarta Timur.

Cabut Kuasa Ke PRTS, Pahlawan Sitompul Dukung PLTA Simarboru
Pahlawan Sitompul.

Karena itu, jelas Pahlawan Sitompul, semua yang terkait dengan pengurusan Tanah Waris “Lobu Sitompul” baik berupa surat kuasa dan dokumen-dokunen yang diberikan pihak pertama kepada pihak kedua tidak dapat dipergunakan sebagaimana diatur dalam pasal 1814 KUH Perdata.

Pahlawan juga menegaskan bahwa tanah milik kelompok tani yang masuk ke area PLTA Sibolga-Marancar-Batangtoru (Simarboru) dan sudah diganti kerugian bukan tanah hak waris Lobu Sitompul. “Tanah kelompok tani yang dibebaskan oleh NSHE bukan tanah Lobu Sitompul.,” tegas Pahlawan Sitompul.

Dalam wawancara itu Pahlawan berkomitmen akan mendukung sepenuhnya pembangunan proyek strategis nasional PLTA Simarboru. “Jenderal (Albiner Sitompul) itu kan orang pemerintahan. Sekarang kami semua sudah bergabung di yayasan beliau. Ya kita harus dukung pemerintahlah. Dukung PLTA Marancar,” kata Pahlawan.

Albiner Sitompul, yang ditemui terpisah di lokasi acara, mengaku senang bisa menyatukan kembali Pahlawan Sitompul dengan kelompok tani di Marancar. “Tidak ada masalah lagi, semua sudah clear. Everyting,” tegas Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bidang Diplomasi Lemhanas RI, ini.

Albiner Sitompul adalah tokoh penggagas perdamaian yang dikemas dengan acara Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW dan Mengenang Perjuangan Datu Manggiling Sitompul dalam Merajut Kembali Kebersamaan dan Kekeluargaan di Marancar, pada Minggu 27 Februari 2022.

Cabut Kuasa Ke PRTS, Pahlawan Sitompul Dukung PLTA Simarboru

Kalah di PN Sidimpuan

Kasus gugatan Tim PRTS kepada PLTA Simarboru bergulir di PN Sidempuan berdasarkan Surat gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan pada 16 November 2020 dan diterima pada 16 Desember 2020. Surat itu dilayangkan oleh Tim Hukum PRT Sitompul.

Tapi, Hakim PN Padang Sidimpuan, Sumut, Jumat 29 Oktober 2021, mementahkan dan menolak gugatan Perkumpulan Punguan Sitompul Sibangebange Datumanggiling se-Indonesia yang berkedudukan di Depok, Jawa Barat.

Sidang perkara perdata bernomor register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dan anggota Hasnur Tambunan dan Rudi Rambe serta panitera pengganti Heri Chandra itu menjatuhkan putusan dan menyatakan gugatan penggugat terhadap PT NSHE dan 19 tergugat lainnya, tidak dapat diterima (NO).

“Pertimbangan mendasar majelis hakim terkait surat kuasa Penggugat cacat formil adalah karena tidak secara lengkap menerangkan pihak yang ditarik sebagai Tergugat, antara di Surat Kuasa dengan di Gugatan berbeda. Ditambah dalam surat kuasa yang telah didaftarkan tersebut hanya mencantumkan redaksi DKK,” jelas kuasa hukum pihak tergugat I (PT NSHE), Hasrul Benny Harahap, kepada waspada.id, Jumat 5 November 2021.

Hasrul didampingi kuasa hukum tergugat lainnya, yaitu Syamsir Alam Nasution, Akhmad Johari Damanik, M Aswin Diapari Lubis, Rinaldi, dan Yusuf Ridha.

Di luar persidangan, Humas PN Padang Sidimpuan Irpan Hasan Lubis dan Jubir PN Azhari Prianda Ginting, senada dengan putusan hakim.“Pokok perkara nomor 39 majelis hakim pada intinya tidak menerima gugatan penggugat karena cacat formil terkait surat kuasa,” tegas Irpan, kepada waspada.id, Kamis 25 November 2021, di ruang kerjanya, Kota Padang Sidimpuan. (tim)

Baca: Klaim Bodong Para “Pembesar” Di Batang Toru

  • Bagikan