RI Tak Kuasai Ruang Udara Natuna Sepenuhnya, Singapura Masih Untung

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada) : Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan Indonesia mengambil alih kendali ruang udara (FIR) di Kepulauan Riau, termasuk Natuna, yang selama ini dikelola Singapura saat bertemu Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Selasa (25/1).

“Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).

Pemerintah menganggap kesepakatan itu sebagai pencapaian signifikan bagi Indonesia. Sebab, Indonesia telah membujuk Singapura untuk memberikan kendali ruang udara di kawasan itu sejak medio 1990-an.

Namun, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menganggap tidak ada pencapaian signifikan bagi Indonesia dalam kesepakatan FIR dengan Singapura kemarin.

Sebab, berdasarkan pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di Kepulauan Riau pada ketinggian 0-37.00 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.

Di sisi lain, Indonesia hanya mengendalikan ruang udara mulai 37.000 kaki ke atas di kawasan tersebut. Sementara itu, sebagian besar penerbangan komersial beroperasi 31.000 hingga 38.000 kaki.

“Bila merujuk pada siaran pers Kemenkomarves dan berbagai pemberitaan di Singapura sepertinya kendali FIR belum berada di Indonesia. Pertama, Siaran Pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37,000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura,” kata Hikmahanto melalui pernyataan kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (25/1).

“Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan,” paparnya menambahkan.

Dalam rilisnya, Kemenkomarves menuturkan ada lima elemen penting dari kesepakatan penyesuaian batas FIR RI-Singapura.

Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Indonesia juga akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Ketiga, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer terkait Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC/CMAC). Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura ke Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).

Sementara itu, berdasarkan keterangan pemerintah Singapura, kesepakatan penyesuaian FIR ini akan berlaku selama 25 tahun ke depan dan bisa diperpanjang dengan persetujuan kedua negara.

“Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian? Memang konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan, namun pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR di atas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura,” kata Hikmahanto.

Singapura Masih Diuntungkan

Dilansir Channel News Asia, Singapura berulang kali menegaskan isu FIR bukan lah masalah kedaulatan, tetapi keselamatan dan efisiensi lalu lintas penerbangan komersial. Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran, mengatakan perjanjian FIR terbaru dengan Indonesia tetap bisa memberi ruang Bandara Internasional Changi untuk tumbuh dan berkembang. Iswaran menuturkan perjanjian FIR dengan Indonesia saling menguntungkan dan akan memenuhi kebutuhan Bandara Changi dan bandara Indonesia saat ini dan di masa depan.

“Ini akan memastikan pertumbuhan penerbangan sipil yang aman dan efisien di kawasan ini,” ucap Iswaran dalam unggahannya di Facebook.

“Saya menantikan ratifikasi dan implementasi perjanjian, yang akan memungkinkan Singapura dan Indonesia untuk bekerja lebih erat lagi untuk menegakkan keselamatan dan efisiensi penerbangan sipil internasional.”

Sementara itu, Hikmahanto memaparkan FIR atas ruang udara suatu negara memang bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila dikelola oleh negara lain dianggap menunjukkan ketidakmampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya.

“Bagi Indonesia muncul sejumlah pertanyaan atas Perjanjian Penyesuaian FIR, antara lain, apakah hingga saat ini Indonesia belum dapat mengelola FIR diatas Kepulauan Riau?” ucap Hikmahanto.

“Lalu menjadi pertanyaan dimanakah kehormatan (dignity) Indonesia sebagai negara besar bila tidak mampu mengelola FIR diatas wilayah kedaulatannya dan menjamin keselamatan penerbangan berbagai pesawat udara. Apakah Indonesia rela bila Changi terus berkembang secara komersial karena FIR diatas Kepulauan Riau dipegang oleh Singapura dan tidak Soekarno Hatta?” ujarnya menambahkan.

FIR Kepulauan Riau memang berada di bawah kendali Singapura sejak Maret 1946. Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.

Keputusan itu diambil melalui International Civil Organization, karena Jakarta saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek di usianya yang baru menginjak satu tahun merdeka.

Salah satu implementasi penguasaan FIR oleh Singapura adalah saat penerbang TNI AU harus mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandara Internasional Changi untuk bisa lepas-landas atau mendarat hingga menentukan rute, bahkan ketinggian dan kecepatan.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR Blok A. Selain itu, terdapat pula Blok B dan C yang berada di atas perairan Natuna.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki. (cnni)


  • Bagikan