PM Inggris Didenda Langgar Aturan Lockdown

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, didenda karena melanggar aturan penguncian (lockdown) Covid-19 di negara itu, Selasa (12/4).

Selain Johnson, Menteri Keuangan Inggris,Rishi Sunak, juga dijatuhi denda karena pelanggaran yang sama.

“Perdana Menteri (Johnson) dan Menteri Keuangan (Sunak) telah menerima pemberitahuan bahwa kepolisian Metropolitan (London) akan mendera denda kepada mereka,” demikian keterangan juru bicara Kantor Perdana Menteri Inggris, seperti dikutip dari AFP.

Keduanya dilaporkan terlibat dalam skandal ‘partygate’ di rumahnya di Downing Street, London, beberapa waktu lalu.

Johnson sendiri sudah meminta maaf pada akhir Januari dan berjanji akan memperbaiki setelah sebuah laporan mengutuk pelanggaran aturan lockdown Covid-19 oleh pemerintahannya.

Laporan itu menyebut bahwa sejumlah pesta diadakan di kediaman Johnson di Downing Street saat lockdown Covid-19 sebagai kegagalan yang serius.

“Saya ingin meminta maaf,” kata Johnson kepada parlemen pada Senin (31/1), seperti dikutip Reuters.

“Maaf untuk hal-hal yang tidak kami lakukan dengan benar dan maaf atas cara penanganan masalah ini.”

Sebelumnya, sebuah laporan oleh pegawai negeri senior Sue Gray mengutuk perilaku di pemerintahan atas pertemuan-pertemuan di Downing Street di bawah Johnson yang melanggar aturan lockdown.

Dalam laporan tersebut, Gray mengkritisi kegagalan serius di jantung pemerintahan Inggris. Dia menekankan perilaku tersebut sebagai hal yang “sulit untuk dibenarkan.”(cnni)

Keterangan foto: Boris Johnson, didenda karena melanggar aturan penguncian (lockdown) Covid-19. (AP/screenshot)

  • Bagikan