Scroll Untuk Membaca

Internasional

Jamaah Berhalangan Umrah Wajib Diminta Lapor PPIH Kloter Dan PPIH Arab Saudi

JEDDAH (Waspada): Bagi jamaah Calon Haji (Calhaj) Indonesia yang belum bisa melaksanakan umrah wajib setibanya di Makkah Al-Mukarramah, diimbau untuk segera melakukan konsultasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah.

“Hal ini agar seluruh jamaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab dapat diberikan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” ujar Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin, dalam siaran pers diterima Media Center Haji (MCH), Minggu (26/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jamaah Berhalangan Umrah Wajib Diminta Lapor PPIH Kloter Dan PPIH Arab Saudi

IKLAN

Dijelaskannya, ada dua kategori jamaah calhaj yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan jemaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.

Menurut Fauzin, bagi jamaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut. Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib.

“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ujar Fauzin.

“Jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” sambung Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi.

Sedangkan jika halangannya karena sakit, Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib. Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jemaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.

“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah,” jelasnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE