Scroll Untuk Membaca

Headlines

Warga Aek Korsik Demo Minta PTUN Batalkan HGU PT. MI

MEDAN (Waspada): Ratusan massa yang tergabung dalam kelompok tani Patok Besi, unjuk rasa, di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jl. Bunga Raya, Kec. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Selasa (10/5) siang.

Kelompok tani itu meminta majelis hakim membatalkan HGU yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu seluas 4.928 hektar lebih, yang di dalamnya diklaim terdapat lahan kelompok tani Patok Besi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Aek Korsik Demo Minta PTUN Batalkan HGU PT. MI

IKLAN

“Sebanyak 1.100 hektar merupakan lahan pertanian warga yang dirampas oleh PT. Merbaujaya Indahraya (MI),” ujar Ruswan selaku Ketua Kelompok Tani Patok Besi.

Kata Ruswan, pihak PT. Merbaujaya Indahraya dibantu aparat dengan arogansi merampas hak warga Desa Aek Korsik, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara yang telah dikuasai sejak 1980.

Tak sampai disitu, menurut dia, lahan yang menjadi mata pencaharian warga ini, kini dikuasai penuh oleh PT. Merbaujaya Indahraya dan menjadi lahan sawit produksi tanpa adanya ganti rugi atau pun relokasi.

Kelompok Tani Patok Besi yang didampingi kuasa hukum Ruswan Efendi AR SH, MH tersebut telah melayangkan gugatan ke PTUN Medan. “Kami (kelompok tani) menggugat BPN Labuhanbatu terkait dikeluarkannya Sertifikat Hak Guna Usaha PT. Merbaujaya Indahraya,” tutur Ruswan Efendi menambahkan.

Proses pengalihan lahan yang tidak manusiawi tersebut, dianggap menjadi pemicu warga yang sudah 32 tahun lebih teraniaya atas keberadaan PT. Merbaujaya Indahraya ini.

Aksi warga Desa Aek Korsik, Kec. Aek Kuo ini berlangsung damai. Rencananya masa aksi akan terus memantau perkembangan sidang atas gugatan 550 warga di desa tersebut terhadap BPN Labuhanbatu.

Pada kesempatan itu, koordinator lapangan aksi M. Ali Sabana Tambunan, berharap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi peka atas penderitaan warga Sumut yang sudah berlangsung puluhan tahun ini. Warga yang sebagian besar bergantung hidup dengan bertani itu juga rencananya akan menggelar aksi damai ke Kantor Gubsu.

“Keluarnya izin HGU ini juga tak terlepas adanya keterlibatan kepala daerah setempat yaitu bupati,” sebut Ali Sabana.

Sementara itu, Humas PTUN Medan Dwika Hendra Kurniawan membenarkan telah masuknya gugatan warga tersebut.

“Penggugat merupakan warga yang tergabung dalam kelompok tani, dengan tergugat BPN Labuhanbatu,” katanya.

Menurut Dwika, pihaknya nanti akan mempelajari dan meminta kelengkapan berkas hingga sempurna dengan rentan waktu 30 hari, kemudian menyidangkan secara terbuka perkara gugatan tersebut. (m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE