Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Wajah Islamophobia

  • Bagikan

Oleh Dr Warjio

Wajah Islamofobia pada dasarnya bersifat rasis, meskipun sebagai sekumpulan gagasan tampaknya (atau disajikan sebagai) tidak terkait dengan kelompok etnis tertentu

Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD di banyak media (Investor, 30 /9/2021) mengatakan tidak ada semangat anti Islam atau Islamophobia di Indonesia. Di dalam kabinet pemerintahan sekarang hampir semua adalah orang Islam.

Hal itu dikatakannya dalam keterangan tertulis usai acara Forum Ekonomi Politik DJR bertema “Politik Kebangsaan dan Pembangunan Daerah”. Kalau mau jujur—katanya tidak ada semangat anti Islam atau Islamophobia di Indonesia, di dalam kabinet pemerintahan sekarang hampir semua adalah orang Islam. Di eksekutif, legislatif, yudikatif, banyak pejabatnya dari kalangan muslim dan ormas Muslim. Ketua MA dan ketua lembaga-lembaga tinggi negara hampir semuanya muslim, berasal dari Ormas mahasiswa HMI, PMII, dan lain-lain.

Bahkan kebijakan-kebijakan yang diusulkan kaum muslim seperti UU Pesantren dan Hari Santri semua dikabulkan, meski ada yang bertanya buat apa ditentukan Hari Santri Nasional. Ada juga Dana Abadi Pesantren untuk pesantren-pesantren di Indonesia. Jadi, tidak ada itu politik anti Islam di Indonesia. Penerapan hukum Islam di bidang keperdataan juga dilakukan. Ada juga Lazis, Bazis, Bank Islam, semuanya untuk mengakomodasi kepentingan Muslim.

Indonesia memang bukan negara Islam tetapi negara Islami, yang lebih ke kata sifat. Ini pada penerapan budaya Islami. Kalau dipertanyakan seolah ada kriminalisasi ulama, siapa yang dikriminalisasi? Orang yang ditahan di Indonesia ada 267 ribu orang, hampir tidak ada yang ulama, selain orang yang terlibat kriminal betulan.

Kriminalisasi artinya orang yang tidak melakukan kejahatan tapi dipenjarakan. Hal itu amat jarang, kecuali terhadap para pelaku ujaran kebencian, provokasi, itu memang ditangkap. Di lain pihak, mereka yang dianggap menistakan Islam juga ditangkap, seperti pada M Kece dan lain-lain. Lalu, bagaimana kita memahami Islamohophobia?

Islamophobia

Memahami Islamofobia bisa dilakukan dengan memahami bagaimana pengalaman yang dialami oleh orang lain atau pun pengalaman kita sendiri dan kemudian membandingkannya dengan dengan realitas yang ada; keadaan, sosial politik ataupun kebijakan-kebijakan yang muncul dari suatu negara.

Ada juga melalui cara kampanye anti rasis. Salah satu tanggapan terhadap Islamofobia dari para juru kampanye anti-rasis adalah menunjukkan bahwa meskipun Islamofobia tampaknya menargetkan agama daripada kelompok etnis, pada kenyataannya hal itu sangat berdampak pada etnis minoritas.

Karena itu, wajah Islamofobia pada dasarnya bersifat rasis, meskipun sebagai sekumpulan gagasan tampaknya (atau disajikan sebagai) tidak terkait dengan kelompok etnis tertentu. Tetapi meskipun memang benar bahwa Islamofobia sangat berdampak pada orang kulit berwarna, dan ini adalah poin penting untuk diingat.

Dalam istilah analitis, ini adalah posisi yang sangat terbatas dan membatasi untuk diambil, yang mengarah pada pandangan bahwa kebijakan, praktik atau sekumpulan gagasan hanya dapat dianggap rasis sejauh berkaitan dengan etnis tertentu. Ini adalah posisi yang secara implisit mengasumsikan bahwa ‘ras’ entah bagaimana lebih ‘nyata’ daripada identitas agama, atau setidaknya yang terakhir adalah dasar yang lebih sah untuk diskriminasi dan penindasan. Ini bukanlah posisi yang menurut kami dapat diterima secara politik atau berkelanjutan secara intelektual (Walid Shoebat dan Ben Barrack, 2013:5).

Misalnya, Walid Shoebat dan Ben Barrack (2013:3) menjelaskan bahwa upaya Muslim untuk menempatkan Islamofobia setara dengan anti-Semitisme tidak akan pernah berhasil karena diagnosis Islamofobia mencakup penjelasan yang mengatakan bahwa individu yang menderita harus selalu tidak setuju dengan Konstitusi AS, yang mengizinkan kritik terhadap agama- agama apapun.

Kritikus Yudeo-Chris-tian terhadap Islam yang percaya bahwa mereka diperintahkan untuk mencintai Muslim masih diidentifikasi sebagai Islamofobia. Anti-Semitisme, yang dirujuk, pada dasarnya, berarti kebencian terhadap orang Yahudi.

Ketika pertanyaan apakah antisemitisme dan Islamofobia mungkin memiliki ‘sejarah bersama’ diperiksa dalam kaitannya dengan sikap terhadap minoritas Yahudi dan Muslim dalam konteks sejarah Eropa abad pertengahan dan awal modern, dengan cepat menjadi jelas bahwa gagasan ‘bersama’ pengalaman tidak boleh menyiratkan pengalaman yang ‘identik’.

Orang Yahudi dan Muslim atau lebih tepatnya, judeoconversos dan moriscos dalam konteks Iberia modern awal adalah subjek teori konspirasi yang bermusuhan, tetapi ini tidak selalu menargetkan kedua kelompok secara merata (James Renton  dan Ben Gidley, 2017).

Konflik dan situasi sosial yang tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari identitas agama, tradisi, dan komunitas, stereotip dan diskriminasi agama sering muncul, kadang-kadang secara terang-terangan, tetapi di lain waktu dengan cara yang sangat halus (Emma O’Donnell Polyakov, 2019:1)

Hasil seminar yang dilaksanakan oleh European Youth Centre Budapest 1–6 June 2004 (Council of Europe, 2004:6) menunjukkan bahwa Islamofobia bukanlah fenomena marjinal, namun muncul dalam bentuk prasangka dan diskriminasi rasial lainnya. Ini juga telah menunjukkan dengan cara yang patut dicontoh bahwa Islamofobia tidak dapat dianalisis atau ditangani di luar konteks rasisme dan diskriminasi yang lebih luas di Eropa, dalam bentuk baru dan lama.

Karena itu, seseorang perlu mempertimbangkan, misalnya, kebangkitan kembali serangan Anti-Semit yang meresahkan, bentuk-bentuk Romaphobia yang terus-menerus dan pemisahan komunitas Roma. Islamofobia tidak bisa menjadi perhatian Muslim saja, sama seperti tidak ada bentuk diskriminasi atau xenofobia yang “lebih baik” dan “lebih buruk”: bagi orang yang didiskriminasi, itu selalu merupakan penyangkalan terhadap martabat dan bentuk penghinaan yang tidak bisa diterima.

Seminar itu juga menjelaskan  untuk mendekati fenomena Islamofobia tidak berarti menjadikan Islam atau Muslim sebagai fokus perhatian pertama. Sebaliknya, ini berpusat pada upaya untuk menganalisis dan memahami gambar, ide, dan persepsi yang dianut oleh mayoritas, pada minoritas.

Perspektif ini dielaborasi oleh sosiolog Vincent Geisser dalam presentasi di seminar tersebut. Dengan tepat menggunakan kata-kata gambar dan gagasan, Tuan Geisser menggarisbawahi pentingnya tidak salah mengira persepsi mayoritas sebagai potret nyata dari orang-orang nyata.

Kesatuan konsepsi Eropa tentang diri, ia mencontohkan, ditempa kontras dengan “Muslim Other” yang dibangun. Gambar tentu saja diwarnai oleh konteks historisnya, tetapi gambar tersebut memberi tahu kita lebih banyak tentang mayoritas daripada tentang minoritas.

Islamofobia mendistorsi prisma yang melaluinya  dimana Muslim dipandang di dalam negeri dengan pandangan prejudis, sistemik dan bagian dari sebuah proses industry dalam banyak kepentingan baik secara ekonomi, sosial dan politik. Retorika anti-Muslim dan kejahatan rasial berkembang biak.

Kekhawatiran yang sah di Amerika Serikat dan Eropa untuk keamanan dalam negeri telah diimbangi oleh penyalahgunaan undang-undang anti-terorisme, penangkapan sembarangan, dan pemenjaraan yang membahayakan kebebasan sipil Muslim. Lembaga Islam arus utama (kelompok hak-hak sipil, komite aksi politik, badan amal) tanpa pandang bulu.

Penutup

Gambaran Islamofobia di atas—yang mendistorsi umat Islam menunjukkan bahwa Islamofobia telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya di Barat. Ketakutan terhadap Muslim dan ancaman yang dirasakan menyebabkan banyak variasi dalam bidang sikap.

Warga negara Barat memandang Muslim sebagai fanatik, kekerasan dan mendukung terorisme karena mereka menganggap mereka mengancam kesejahteraan fisik dan nilai-nilai budaya mereka. Perasaan ini dimanfaatkan oleh media dan pemimpin sayap kanan untuk memberi makan xenofobia jenis baru.

Masih banyak yang harus dilakukan untuk mengubah persepsi yang salah ini. Salah satu solusi kebijakan adalah dengan menambah pengetahuan tentang Islam yang dijelaskan dengan benar. Warga negara yang terinformasi mungkin kurang cenderung untuk menerima ancaman dari semua Muslim dan karenanya mungkin menjadi obat untuk permusuhan dan ketakutan tak berdasar Islam di Barat (Sabri Ciftci, 2012).

Islamofobia diperburuk oleh sejumlah faktor kontekstual (Ihsan Yilmaz, 2016:25-26). Salah satunya adalah banyaknya pengungsi dan pencari suaka yang beragama Islam. Demonisasi pengungsi oleh pers tabloid sering kali lebih dari sekedar serangan kode terhadap Muslim, karena kata ‘Muslim’, ‘pencari suaka’, ‘pengungsi’ dan ‘immi-grant’ menjadi sinonim yang efektif dan dapat dipertukarkan dalam imajinasi dan wacana populer.

Faktor kontekstual kedua adalah pandangan skeptis, sekuler dan agnostik tentang agama yang direfleksikan secara implisit, dan kadang-kadang diekspresikan secara eksplisit, di media, mungkin khususnya media kiri-liberal. Pada pandangan pertama, ejekan terhadap agama oleh media tidak adil.

Tetapi Gereja Inggris, misalnya, memiliki lebih banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk memerangi pemberitaan media yang jahat atau cuek daripada Islam di Inggris. Bisa dibilang bagi Muslim, yang memiliki pengaruh yang lebih sedikit dan akses yang lebih sedikit ke platform publik, serangan jauh lebih merusak.

Faktor kontekstual ketiga adalah kebijakan luar negeri negara-negara Barat terkait dengan berbagai situasi konflik di dunia. Ada persepsi yang tersebar luas di dunia Muslim bahwa Perang Melawan Teror sebenarnya adalah perang melawan Islam.

Efek kumulatif dari berbagai ciri Islamofobia, diperburuk oleh faktor-faktor kontekstual yang disebutkan di atas, adalah bahwa umat Islam dibuat merasa bahwa mereka tidak benar-benar milik Barat.

Mereka merasa bahwa mereka tidak benar-benar diterima, karena anggota penuh dari masyarakat luas. Sebaliknya, mereka dipandang sebagai ‘musuh di dalam’ atau ‘kolom kelima’ dan karenanya, mereka dapat merasa bahwa mereka terus-menerus dikepung.

Penulis adalah Dosen Ilmu Politik, Fisip USU.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *