Urgensi Penetapan Jadwal Pemilu

  • Bagikan

Oleh Juniper Silitonga

Bila menelisik janji terakhir yang dilontarkan oleh para wakil rakyat kita, agenda pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 dilakukan pada tanggal 13-15 Mei 2022. Dimana masa reses wakil rakyat sudah berakhir dan agenda-agenda kenegaraan resmi akan dimulai pada rentang tanggal tersebut

Ada ungkapan orang bijak yang mengatakan, persiapan yang baik akan menentukan hasil yang baik. Namun ungkapan ini sepertinya tidak berlaku bagi para wakil rakyat kita terkhusus yang duduk di Komisi II DPR RI.

Mengingat pasca dilantiknya anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 (12/04/22), DPR RI belum juga memutuskan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Padahal KPU RI sendiri telah menyiapkan draft Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 jauh sebelum pelantikan. Tapi para wakil rakyat kita sepertinya tidak bergeming dengan persiapan tersebut.

Alasannya karena para wakil rakyat akan memasuki masa reses. Sehingga jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP RI harus tertunda lagi untuk kesekian kalinya. Sampai-sampai para wakil rakyat kita memberi sinyal bahwa rapat tersebut akan tetap berjalan disela berjalannya masa reses yang sudah ditetapkan.

Lagi-lagi, janji itu hanya tinggal janji karena akhirnya DPR RI menunda pembahasan. Padahal sesuai draft PKPU yang sudah disiapkan oleh KPU RI tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 akan dimulai di bulan Juni 2022 yakni terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol).

Adanya keterlambatan ini semakin menunjukkan kepada publik bahwa penetapan tahapan, program dan jadwal Pemilu Serentak 2024 belum dianggap agenda yang urgen bagi para wakil rakyat kita. Tentunya, sikap para wakil rakyat ini memberikan sinyal kepada publik bahwa mereka menegasikan nilai kenegarawanan dalam mengelola negara dan bangsa ini.

Perbedaan sikap kenegarawanan para wakil rakyat kita ini jelas berbeda jauh ketika ditetapkannya UU Ibukota Negara Nusantara. Dimana mereka bisa menyelesaikan pembahasan dan penetapannya menjadi UU hanya dalam tempo 43 hari. Terakhir, UU IKN ini sedang dalam proses judicial review di Mahkamah Konsitutsi (MK).

Perbedaan sikap mereka ini seolah-olah telah menghilangkan akal sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena mereka lebih mengutamakan agenda yang dikesampingkan dan mengesampingkan agenda yang lebih diutamakan.

Keterlambatan terkait penetapan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu Serentak 2024 oleh DPR RI menjadi satu bukti nyata premis tersebut. Padahal agenda Pemilu Serentak 2024, Pilpres dan Pileg dilaksanakan pada tahun yang sama dengan Pilkada adalah kali pertama dilaksanakan oleh bangsa ini.

Kompleksitas Masalah

Karena Pemilu Serentak 2024 ini adalah pengalaman pertama, tentunya banyak kompleksitas masalah yang akan dihadapi oleh KPU RI. Kompleksitas masalah itu lebih dipengaruhi oleh dekat dan rapatnya pelaksanaan tahapan antara Pemilu Presiden dan Pilkada.

Tahapannya pun saling beririsan sehingga akan membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni dan teliti. Untuk itu penetapan tahapan, program, dan jadwal Pemilu Serentak 2024 menjadi agenda yang sangat urgen saat ini.

Hal ini mengingat tugas dan tanggung jawab KPU sangat besar dan kompleks. Selain sebagai penyelenggara teknis kepemiluan, KPU juga dibebankan terkait manajemen SDM, keuangan dan distribusi logistik. Untuk aspek penyelenggaraan teknis, seluruh jajaran penyelenggara Pemilu wajib dan patuh menjalankan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilu sesuai regulasi yang ditentukan.

Mulai dari tahapan pendaftaraan, verifikasi, dan penetapan parpol menjadi peserta pemilu hingga sampai kepada penetapan kontestan yang terpilih (Pemilu/Pileg dan Pilkada), itu semua tupoksinya KPU. Dimana untuk memenuhi aspek tersebut juga, KPU membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang prinsipnya bebas, mandiri, dan independen.

Apalagi KPU harus secara masif melakukan seleksi terbuka untuk penerimaan calon penyelenggara Pemilu adhoc (PPK, PPS, dan KPPS). Baik itu untuk penyelenggaraan Pemilu/Pileg dan Pilkada 2024, penyelenggara adhoc dilantik dan ditetapkan oleh KPU (provinsi dan kabupaten/kota). Bisa kita bayangkan, bagaimana kecepatan ritme kerja KPU juga harus bisa seiring sejalan dengan aspek ketepatan dalam penentuan SDM.

Belum lagi persiapan jadwal kegiatan bimbingan teknis (pembekalan) para penyelenggara adhoc yang akan bertugas. Tentu kecepatan dan ketepatan waktu menjadi satu hal yang selalu dialami oleh para insan KPU di semua jenjang.

Karena bisa saja dalam satu bulan itu ada masa tahapan, jadwal, dan program Pemilu beririsan kegiatannya dengan persiapan masa tahapan, jadwal, dan program Pilkada 2024. Untuk itulah, kompleksitas masalah ini menjadi sebuah tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh insan KPU. Secara normatif, para wakil rakyat kita di senayan sana pasti sudah paham dan mengerti tentang kompleksitas masalah ini.

Urgensi Penetapan

Dengan melihat bagian inti dari kompleksitas masalah Pemilu Serentak 2024, memang sudah sewajarnya publik murka melihat sikap para wakil rakyat kita. Karena entah sudah berapa kali, rencana penetapan tahapan, program, dan jadwal Pemilu Serentak 2024 terus tertunda.

Momen yang begitu absurd atas penundaan tersebut selalu dikarenakan para wakil rakyat kita sudah memasuki masa reses. Artinya, agenda-agenda resmi kenegaraan yang sifatnya strategis harus kalah dengan agenda resesnya para wakil rakyat di senayan sana. Yang menurut mereka, aspirasi para konstituennya di daerah pemilihan harus didengarkan dan ditampung.

Alasan-alasan inilah yang pada akhirnya membawa saya menjadi gagal paham menilai seberapa urgensinya kegiatan reses tersebut. Jika dibandingkan dengan urgensi pembahasan dan penetapan tahapan, program, dan jadwal Pemilu Serentak 2024. Bila berangkat dari penilaian masyarakat awam, penetapan agenda Pemilu Serentak 2024 pastilah sangat penting.

Karena tujuannya bukan saja untuk kepentingan suksesi kepemimpinan nasional. Melainkan juga bertujuan untuk keberlanjutan masa depan sistim dan pola demokrasi di Indonesia yang wujudnya melalui mekanisme Pemilu.

Bila menelisik janji terakhir yang dilontarkan oleh para wakil rakyat kita, agenda pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 dilakukan pada tanggal 13-15 Mei 2022. Dimana masa reses wakil rakyat sudah berakhir dan agenda-agenda kenegaraan resmi akan dimulai pada rentang tanggal tersebut.

Namun lagi-lagi, insan KPU jelas dalam posisi yang tidak menguntungkan terkait agenda yang akan diikuti itu nantinya. Mengingat di bulan Juni nanti KPU akan memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara KPU dalam periode satu tahun ke depan juga akan mempersiapkan agenda seleksi penerimaan anggota KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Berdasarkan pengalaman inilah, saya memandang posisi wakil rakyat kita di era reformasi sekarang seolah terlihat semakin hari semakin melangit. Segala keputusan yang diambil dan kemudian untuk ditaati bersama adalah bak ibarat sebuah sabda atau titah. Bila sabda ini dilawan, maka akan terjadilah satu reaksi yang sifatnya cenderung membinasakan.

Tentu saja pihak-pihak yang tidak taat itu akan dibinasakan dengan berbagai cara, misalnya dengan memecatnya. Sungguh sangat mengerikan bila ternyata ilustrasi tersebut benar-benar terjadi dan menimpa badan atau lembaga penyelenggara negara sekelas KPU.

Konsekuensinya, demokrasi Indonesia akan mengalami sebuah kemunduran. Karena itu, amat dan sangat penting publik dilibatkan untuk menekan DPR RI agar tahapan, program dan jadwal Pemilu Serentak 2024 segera untuk ditetapkan di bulan Mei 2022 ini.

Penulis adalah Alumnus Fakultas Ilmu Budaya USU, Peminat Kepemiluan.

  • Bagikan