Scroll Untuk Membaca

Headlines

Tolak Perppu Ciptaker

SEJUMLAH mahasiswa tampak berteriak di depan kobaran api dari ban yang dibakar, ketika menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (18/1). Waspada/Partono Budy
SEJUMLAH mahasiswa tampak berteriak di depan kobaran api dari ban yang dibakar, ketika menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (18/1). Waspada/Partono Budy

MEDAN (Waspada): Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumut menggelar aksi unjuk rasa yang warnai pembakaran ban di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (18/1). Mereka meminta pihak legislatif menolak diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami berharap DPR sebagai representasi rakyat Indonesia agar menolak dan/atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu tersebut,” kata Wira Putra, dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut, dalam orasinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tolak Perppu Ciptaker

IKLAN

Dijelaskan, Kelompok Cipayung menduga penerbitan Perppu tersebut sebagai salah satu bentuk ketidakpastian pemerintah dalam melakukan perbaikan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker. Hal ini diketahui dari putusan MK bahwa harus ada perbaikan selama dua tahun terhitung dibacakanya putusan pada 25 Nopember 2021.

Namun pemerintah kemudian akhir tahun 2021 lalu menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)m dengan UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia..

Perppu Ciptaker dibuat karena masalah ekonomi global dan geopolitik yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia, yang tidak memiliki kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Dalam orasi yang dibacakan bergiliran dari kelompok mahasiswa seperti Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan lainnya itu, mereka mendesak DPR RI menolak kehadiran Perppu tersebut, karena dinilai telah melukai hati rakyat dan tidak menghargai putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 .

“Jika dalam waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Ciptaker otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen,” kata Wira dalam aksi yang dijaga personel kepolisian.

Setelah berorasi selama 1 jam lebih, tidak ada satupun anggota dewan yang datang menerima peserta aksi, sehingga perwakilan mahasiswa tampak membakar sejumlah ban.

Sebelum membakar ban, puluhan mahasiswa tampak bergerak maju ke arah pintu gerbang besi, sambil meneriakkan agar pimpinan dewan datang menemui mereka.

Namun karena tidak mendapat respon, mereka akhirnya membakar ban, sambil meneriakkan yel-yel dan slogan agar Perppu dibatalkan.Kepulan asap tampak membubung tinggi ke udara.

“Ini salah satu aksi kita agar mendapat perhatian masyarakat, agar apa yang kami sampaikan dapat dipenuhi,” kata Wira.

Setelah cukup lama berorasi, dan tidak mendapat respon, para mahasiswa akhirnya meninggalkan gedung dewan dengan tertib. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE