Scroll Untuk Membaca

Headlines

Thailand Denda 29 Nelayan Aceh

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, S.Hi, M.Si. Waspada/Muhammad Ishak
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, S.Hi, M.Si. Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Thailand menjatuhkan denda sebesar TBH5.000 untuk 29 Anak Buah Kapal (ABK) KM Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 asal Aceh Timur. Denda tersebut wajib dibayar setelah mereka ditangkap dan ditahan akibat melanggar batas negara dalam melakukan tangkapan ikan di laut lepas.

“Para nelayan dari dua kapal yang ditangkap otoritas keamanan laut dijatuhkan denda TBH5.000 atau Rp2 juta per nelayan. Jadi, 29 nelayan harus dibayar denda sekitar Rp58 juta,” kata Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, menjawab Waspada, Minggu (3/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Thailand Denda 29 Nelayan Aceh

IKLAN

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, para nelayan dari Aceh Timur didakwa memasuki wilayah perairan Thailand tanpa izin. “Untuk denda nelayan TBH5.000 per orang. Sementara denda kapal menunggu putusan pengadilan,” ujar Al Farlaky, sapaan Iskandar Usman Al Farlaky.

Politisi muda dari Partai Aceh ini mengatakan, Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkla, sudah melihat nelayan yang ditahan sekaligus melakukan pendataan. “Informasi dari KJRI yang kita dapatkan bahwa pihak KRI, dimana KM Salsabila dengan panjang 17 meter mengalami kerusakan mesin. Menurut Kapten kapal Saiful Nizar kapal kemudian terbawa arus,” katanya.

KM Salsabila kemudian meminta bantuan KM Cahaya Putera 04 untuk membawa onderdil kapal. Saat kedua kapal tersebut bertemu, keduanya ditangkap Royal Thai Navy. KM Salsabila terbukti memiliki ikan 3 ton. Sementara KM Cahaya Putera 02 yang berencana membantu KM Salsabila masih kosong tanpa memiliki ikan.

“Kapal memiliki hasil tangkapan ikan dikenakan hukuman denda nelayan dan kapal. Sedangkan kapal yang tidak memiliki tangkapan ikan hanya dikenakan denda orang. Hukuman berupa denda harus sudah dilunasi dalam 12 hari ke depan,” ujar Iskandar Usman.

Mantan Ketua KNPI Aceh Timur ini menambahkan, bahwa berdasarkan informasi dari pihak KRI Songkla, kasus tersebut ditangani pihak kepolisian Distrik Chalong, Phuket. Para ABK usai menjalani sidang ditahan di penjara Bang Jo, Phuket. Lalu, dari 29 ABK juga terdapat usia termuda 17 tahun dan tertua 56 tahun.

“Kita juga sudah kirim surat terkait permasalahan ini ke Kemlu. Alhamdulillah pihak Kemlu melalui KRI Songkhla, Thailand, sudah bergerak cepat. Atas nama pribadi dan lembaga kita haturkan terima kasih ata advokasi yang diberikan kepada warga kita tersebut. Semoga Kerajaan Thailand juga memberi keringanan kepada para nelayan kita,” sebut Iskandar Usman.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Al-Farlaky mengimbau nelayan agar tidak masuk ke perairan negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia dan Myanmar. “Pemilik kapal kami imbau supaya kapal dilengkapi alat navigasi yang memadai, sehingga tidak ada ABK yang ditangkap dan berurusan dengan hukum di luar negeri,” timpa Iskandar Usman Al Farlaky. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE