MEDAN (Waspada): Dokter G yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin kosong kepada siswi SD dikenakan pasal wabah penyakit menular.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Namun tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (7/2).
Dijelaskannya, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi termasuk saksi ahli serta korban, untuk mengetahui motif penyuntikan vaksin kosong saat pelaksanaan vaksinasi anak di Kecamatan Medan Labuhan.
Hadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal itu, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap anak yang divaksin. Hasilnya memang tidak ditemukan vaksin di tubuh si anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Sumut juga masih mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari gelarana vaksinasi tersebut. Proses penanganan kasus ini bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” katanya lagi.
Polda Sumut menetapkan dr G yang memberikan vaksin kosong kepada siswi SD saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kecamatan Medan Labuhan, sebagai tersangka. Penetapan tersangka disampaikan Kapoldasu Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1). Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan Lab kepada siswa, tidak ditemukan adanya vaksin.(m10)