Scroll Untuk Membaca

Headlines

Tersangka Vaksin Kosong Dikenakan Pasal Wabah Penyakit

MEDAN (Waspada): Dokter G yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin kosong kepada siswi SD dikenakan pasal wabah penyakit menular.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Vaksin Kosong Dikenakan Pasal Wabah Penyakit

IKLAN

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Namun tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (7/2).

Dijelaskannya, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi termasuk saksi ahli serta korban, untuk mengetahui motif penyuntikan vaksin kosong saat pelaksanaan vaksinasi anak di Kecamatan Medan Labuhan.

Hadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin. Penyidik masih mendalami hal itu, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

“Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap anak yang divaksin. Hasilnya memang tidak ditemukan vaksin di tubuh si anak,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Sumut juga masih mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari gelarana vaksinasi tersebut. Proses penanganan kasus ini bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” katanya lagi.

Polda Sumut menetapkan dr G yang memberikan vaksin kosong kepada siswi SD saat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kecamatan Medan Labuhan, sebagai tersangka. Penetapan tersangka disampaikan Kapoldasu Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1). Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan Lab kepada siswa, tidak ditemukan adanya vaksin.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE