Tersangka Tambang Emas Ilegal Madina Ditahan, Jaksa Segera Siapkan Dakwaan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tersangka AAN, terkait kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (12/5).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan menjelaskan, tersangka AAN sebelumnya diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kantor Kejatisu.

Kemudian, berdasarkan rekomendasi Kejatisu, tersangka AAN dilakukan penahanan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa di bidang pidana umum.

“Kejatisu melaksanakan pelimpahan tersangka dari Polda Sumut. Tersangka AAN sebelumnya telah diperiksa kesehatan dan swab antigen di klinik Kejatisu serta diketahui negatif Covid-19,” kata Yos.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka AAN di bawa ke Kantor Kejari Madina di Panyabungan dan jaksa penuntut umum dari Kejari Madina akan segera menyiapkan dakwaannya untuk dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Yos menjelaskan, AAN disangkakan dalam perkara tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, sebagaimana dalam pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Serta dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Yos menegaskan, sesuai petunjuk pimpinan, tersangka AAN memang direkomendasikan untuk ditahan, namun demikian akan disikapi kembali oleh Kejari Madina.

“Terkait penahanan sikap Kejatisu untuk ditahan dan sikap selanjutnya diteruskan ke Kejari Madina pada saat serah terima nanti,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
Tersangka AAN saat di Kantor Kejatisu, Kamis (12/5).

  • Bagikan