Scroll Untuk Membaca

Headlines

Tersangka Arisan Online Merasa Dikriminalisasi

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tersangka arisan online, Kristina yang saat ini ditahan di Polda Sumut merasa dikriminialisasi. Ia bermohon dan berharap Kapolda Sumut dapat melepaskan dirinya dari sel tahanan.

Melalui pihak keluarga, Kristina mengatakan persoalan dialaminya merupakan ranah hukum perdata, namun ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut sekira Mei 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Arisan Online Merasa Dikriminalisasi

IKLAN

“Mengapa laporan pengaduan terhadap dirinya yang menangani Dit Reskrimsus, sementara pasal diterapkan penyidik yakni pasal 372 subs 378 KUHPidana. Seandainya ditemukan cukup bukti untuk menjerat Kristina atas dugaan penipuan, penggelapan, bukankah itu termasuk kasus pidana umum yang mestinya ditangani Dit Reskrimum,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (28/9).

Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, dikonfirmasi wartawan terkait keberatan dan adanya permohonan Kristina mengatakan, penyidik pastinya lebih tahu penerapan pasal.

“Bila memang dalam proses penyidikan itu nantinya masuk ranah pidana umum, tentunya akan dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum. Diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus boleh saja bila memang ada keterkaitan unsur pidananya,” jawabnya.

Hadi juga mengatakan, bila keberatan bisa saja (Kristina) melalui mekanisme yang ada membuat laporan. “Silahkan buat pengaduan ke Wasidik atau ke Propam.”

Untuk diketahui, awal kasus tersebut terjadi sekira 2019, Kristina diajak Wahyuni ikut sebagai member atau peserta arisan online bernama arisankece_medan. Kristina juga diperbolehkan Wahyuni selaku pengelola arisan untuk mengambil beberapa nomor ke bawah. 

Sehingga akibat adanya perjanjian itu, timbul hubungan hukum, dimana masing-masing pihak, antara setiap perserta atau member dengan pengelolanya (Wahyuni) memiliki hak dan kewajiban. 

Dari total nomor yang diambil Kristina dalam arisan tersebut sebesar Rp2,6 miliar diterimanya, dan kemudian Rp3,2 miliar dikembalikan kepada Wahyuni diperkuat dengan bukti serah terima. 

Namun setahu bagaimana, meski kewajiban Kristina telah dipenuhi, belakangan Wahyuni mendatangi Polda Sumut membuat laporan pengaduan sesuai No. LP/B/1563/X/2021/SPKT, pada 8 Oktober 2021 atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Demi mendapat keadilan, melalui pengacaranya Kristina membuat surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Sumut juga Dir Reskrimsus Polda Sumut. Salah satu isinya agar dapat dikeluarkan dari tahanan. 

Pada permohonan Kristina itu, ada informasi yang dinilai sangat layak untuk diselidiki pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut. Dimana dengan modus  arisankece_medan, pemiliknya menghimpun dana masyarakat secara pribadi melalui arisan online, diduga tidak memiliki izin dari Bank Indonesia. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan, yakni “barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun”.(m10)

Foto: Kristina

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE