Terdakwa Pembunuhan Lolos Hukuman Seumur Hidup

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Edi Fananta Ginting, dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Murni Rozalinda. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring alias Ucok, sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan terdakwa Edi Fananta Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim pada persidangan virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1).

Hakim dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing selama 15 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian. Terdakwa berbelit-belit dipersidangan.

Hal meringankan, terdakwa menyesali dan bersikap sopan dipersidangan. Atas putusan itu,
penasihat hukum para terdakwa menyatakan banding. Begitu pun dengan penuntut umum, yang juga menyatakan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Edi Fananta Ginting dengan pidana penjars seumur hidup. Kemudian, terdakwa Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin masing-masing 20 tahun penjara. Sementara Rikki Sinulingga 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal pada Mei 2021, Edi Fananta bersama rekannya sedang joget di Kafe 77 Jalan Bunga Rinte Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.

Namun, Edi dan Janwarisa Sembiring alias Ucok (korban) yang sedang asik di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan. Kemudian mereka pulang dari kafe tersebut.

Setiba di Simpang Selayang, saksi Awal Sinulingga dan Rio Swandi Bangun pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan para terdakwa tetap berada di Simpang Selayang.

Terdakwa Edi yang masih menyimpan perasaan tidak senang terhadap korban, meminta rekannya untuk mengambil pisau. Edi menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya dan mereka berempat pergi kembali ke Kafe 77 dengan berboncengan kereta.

Setiba di lokasi hiburan tersebut sekira jam 00.30, Edi meminta Rikki Sinulingga menunggu di depan agar bisa leluasa melarikan diri setelah ‘menghabisi’ korban. Lalu, korban diajak Edi ke luar dari kafe karena ada hal yang perlu diselesaikan.

Tanpa basa basi, Edi langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menancapkannya ke arah dada korban. Tusukuan pisau itu mengenai jantung korban.

Korban sempat dibawa ke RSUP H Adam Malik, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Setelah kejadian itu, petugas Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap keempat terdakwa di lokasi berbeda. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan terdakwa yang digelar virtual di PN Medan.

  • Bagikan