MEDAN (Waspada): Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, terdakwa kasus penipuan lewat aplikasi Binomo dituntut jaksa 8 tahun penjara, pada persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10).
Jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono Naibaho mengatakan, perbuatan terdakwa dinilai menyesatkan hingga merugikan konsumen.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap JPU Chandra Naibaho di hadapan Hakim Ketua Marliyus.
JPU menilai, perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena itu, warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, selain dituntut 8 tahun penjara juga diminta tambahan hukuman berupa pembayaran denda senilai Rp1 miliar dangan subsider 1 tahun kurungan.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen,” ujarJPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya, JPU Chandra Priono menuturkan bahwa perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.
Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-Rp 30 juta. Setelah Terdakwa menerima tawaran tersebut selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan.
Dikatakan JPU, Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari Perusahaan Binomo sebesar Rp 25 juta.
Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com. Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa.
JPU mengatakan, untuk mempermudah orang mengakses aplikasi binomo tersebut, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakar Trading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus pakar trading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa.
Adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen dari jumlah uang pasangan.
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat, serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo. (m32).