MEDAN (Waspada): Jaksa penuntut umum (JPU) Evi Yanti menuntut terdakwa Falmen Siregar dengan pidana 4 tahun penjara. Ia dinilai bersalah atas dugaan penggelapan Rp5,7 miliar lebih di PT Cinta Raja (CR).
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara,” ucap JPU pada persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2).
JPU dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.
“Yakni tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang atas benda yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah mengakibatkan kerugian pada saksi korban, Alex Purwanto, Direktur PT Cinta Rakyat (CR),” ujar JPU.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban Rp5.732.650.000, tidak mengakui perbuatannya dan belum berdamai dengan saksi korban Alex Purwanto. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan di tahun 2022 korban Alex Purwanto selaku Direktur PT CR berkenalan dengan terdakwa yang mengaku ang memiliki kemampuan untuk melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan.
Sri Falmen Siregar dan korban sepakat membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuannya agar terdakwa melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.
Dilanjutkan dengan pemberian kuasa oleh Alex Purwanto kemudian korban Alex Purwanto memberi kuasa kepada terdakwa untuk mengerjakan audit dimaksud dalam tempo 3 bulan.
Namun hingga 3 bulan tidak ada hasil dengan alasan masih dalam proses. Selanjutnya Sri Falmen Siregar menawarkan kemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mengaku mendengar ada izin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan bisa menyelesaikannya selama 3 bulan karena mempunyai rekanan instansi terkait.
Korban Alex Purwanto kemudian menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perizinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa dan meminta agar dibelikan juga 1 unit mobil Hiline untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.
Terdakwa kembali meminta uang kepada korban untuk pembelian kendaraan dimaksud untuk dibayarkan kepada para supplier di sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Silinda serta penggalangan agar buah sawit masyarakat dijual ke PKS PT CR.
Pada Mei 2022 korban Alex Purwanto meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan beberapa item tersebut namun tidak direspon terdakwa. Pratiwi Eka, salah seorang staf keuangan PT CR pun diminta menghitung dan melengkapi dokumen total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Persidangan terdakwa kasus dugaan penggelapan Rp5,7 miliar di PN Medan.