MEDAN (Waspada): Sejumlah pengacara di Medan “menggeruduk” Mapolda Sumut, Selasa (7/6) sore. Tujuan mereka menemui Kapoldasu Irjen Pol. Panca Simanjuntak terkait pernyataan oknum penyidik Subdit Harda Tahbang Dit Reskrimum yang ‘”mengarahkan” klien salahsatu dari mereka untuk tidak memakai jasa pengacara.
Mewakili para pengacara tersebut, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH kepada wartawan di Mapoldasu menjelaskan, kedatangan mereka melapokan Kompol HB ke Kapoldasu.
Alasannya, kliennya yang diperiksa Kompol HB menyarankan kliennya untuk tidak memakai jasa pengacara. Mendengar itu, kliennya melaporkan perkataan tersebut kepada pengacaranya (Dwi Sinaga).
“Mengapa seorang perwira berkata demikian. Ini sangat menghina profesi kami. Apa kepentingannya berkata seperti itu, ini sama juga menghambat kerja pengacara,” ucapnya di depan gedung Propam Polda Sumut.
Tak berapa lama, Kabid Propam Poldasu Kombes Pol. Joas Panjaitan menemui para pengacara. Ia mendengarkan keluhan para pengacara tersebut dan segera menindaklanjutinya. “Baik, silahkan buat Dumasnya. Nanti kami tindaklanjuti,” kata dia.
Selanjutnya, para pengacara berjalan menuju ruang utama hendak menemui Kapoldasu. Namun Kapolda sedang tidak berada di tempat. “Pak Kapolda tidak berada di tempat,” ucap seorang perwira provost di depan pintu utama.
Karena tidak bertemu Kapolda, para pengacara kembali menunggu Kompol HB di depan gedung Propam.
Ketua Ikatan Advokad Alumni (IKADA) Nomensen Hans Silalahi, SH, MH didampingi Ramses Butar-butar, SH sangat menyayangkan sikap Kompol HB. Seharusnya, kata dia, sebagai perwira polisi harus mengayomi.
“Mengapa menyuruh seseorang yang bermasalah hukum tidak memakai pengacara. Ini sangat tidak profesional. Untuk itu kami meminta agar Kapoldasu tegas terhadap bawahannya,” sebutnya.
Hans juga mengatakan, akan tetap meminta pertanggungjawaban dari Kompol HB. “Dia harus menjelaskan perkataannya kepada klien rekan kami,” tegasnya. (m10)