Sopir Angkot Tabrak KA Divonis 13 Tahun Penjara

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Hakim Ketua Syafril Batubara menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terdakwa Karto Manalu, sopir angkutan kota (angkot), yang terlibat tabrakan maut dengan kereta api (KA) yang menewaskan 4 penumpang, di perlintasan Jalan Sekip, Medan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjatuhkan terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara,” kata hakim Syafril pada persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6) sore.

Selain hukuman penjara, majelis hakim mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa. Diketahui, angkot yang dibawa Karto sebelumnya, bertabrakan dengan kereta api dan menewaskan 4 penumpang angkot pada Desember 2021 lalu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut hakim.

Hakim dalam pertimbangan mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban jiwa dalam peristiwa itu, dan belum ada perdamaian dengan para korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut terdakwa 16 tahun penjara. JPU menuturkan, dalam peristiwa kecelakaan itu, terdakwa Karto menggunakan angkutan Mini Wampu dengan nomor trayek 123, menuju Pangkalan Jalan Kayu Putih, namun di Jalan Jamin Ginting penumpang sudah turun semua sehingga melanjutkan perjalanan ke Simpang Pos dan selama di perjalanan terdakwa mendapatkan 10 penumpang.

Kemudian, saat melintas di Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja terdakwa meliha banyak kendaraan berhenti karena adanya kereta api hendak melintas. Terdakwa juga sudah melihat palang pintu kereta api sudah diturunkan.

Namun, karena terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut sehingga memaksakan akan berusaha melewati palang pintu tersebut dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti.

Tetapi, sesampainya di depan palang pintu kereta api terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas, lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan, terdakwa melihat ke kiri tiba-tiba kereta api dari arah Binjai sudah dekat sehingga ia pun menginjak pedal gas. Naas, mobil yang dibawa tersebut tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri mobil. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Majelis hakim saat membacakan putusan terdakwa di Ruang Cakra 4 PN Medan.

  • Bagikan