MEDAN (Waspada): Karto Manalu, sopir angkutan kota (angkot), yang terlibat tabrakan maut dengan kereta api (KA) di perlintasan Jalan Sekip, Medan, dituntut 16 tahun penjara, dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6) sore.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.
Angkot yang dibawa Karto sebelumnya, bertabrakan dengan kereta api dan menewaskan 4 penumpang angkot pada Desember 2021 lalu.
Dalam nota tuntutan, JPU menegaskan perbuatan warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ini terbukti melanggar dua pasal.
“Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas JPU dihadapan Hakim Ketua Oloan Silalahi.
Sementara dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban jiwa dalam peristiwa itu. “Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,”kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
JPU Ramboo sebelumnya, menuturkan, dalam peristiwa kecelakaan itu, terdakwa Karto membawa sempat meminum miras, yang diminta dari teman-temannya sebelum berangkat mencari penumpang.
Setelah itu, Karto dengan menggunakan angkutan Mini Wampu dengan nomor trayek 123, menuju Pangkalan Jalan Kayu Putih, namun di Jalan Jamin Ginting penumpang sudah turun semua sehingga melanjutkan perjalanan ke Simpang Pos dan selama di perjalanan terdakwa mendapatkan 10 penumpang.
Kemudian, saat melintas di Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja terdakwa meliha banyak kendaraan berhenti karena adanya kereta api hendak melintas. Terdakwa juga sudah melihat palang pintu kereta api sudah diturunkan.
Namun, karena terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut sehingga memaksakan akan berusaha melewati palang pintu tersebut dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti.
Tetapi, sesampainya di depan palang pintu kereta api terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas, lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan, terdakwa melihat ke kiri tiba-tiba kereta api dari arah Binjai sudah dekat sehingga ia pun menginjak pedal gas. Naas, mobil yang dibawa tersebut tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri mobil. (m32).