Scroll Untuk Membaca

Headlines

Serang Ayah Dengan Parang, Anak Kandung Diringkus

MEDAN (Waspada): Mengaku sering dimarahi, seorang anak nekat menyerang dan mengancam akan membunuh ayah kandungnya. Akibatnya, anak durhaka berinisial HT ,42, diringkus oleh personil Reskrim Polsek Medan Area, Minggu (29/5).

Dari tersangka HT, polisi menyita sebilah parang sebagai barang buktinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Serang Ayah Dengan Parang, Anak Kandung Diringkus

IKLAN

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba menyebutkan, siang itu, korban Umar Sinik ,73, sedang memberi makan cucunya di rumahnya di Jl. Menteng VII Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.

“Di saat bersamaan, pelaku yang juga satu rumah dengan korban mendatangi ayahnya sembari menenteng parang serta mengancam akan membunuhnya. Tiba-tiba HT mengayunkan parangnya ke arah kepala dan perut korban,” tutur Kanit Reskrim.

Spontan, Umar Sinik menghindari serangan itu dan akhirnya korban berhasil menyekap tubuh anak durhaka itu dari belakang dan memegang kedua tangan pelaku sembari memintanya melepaskan parangnya itu.

“Selanjutnya korban mengambil parang itu. Setelah itu korban yang membawa parang keluar dari rumahnya dan langsung menemui kepling setempat dan melaporkan kejadian itu. Kepling lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area,” ungkapnya.

Dijelaskan Kanit Reskrim, setelah mendapat laporan itu, personil Reskrim langsung bergerak cepat ke rumah korban dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat menyerang ayahnya dengan parang karena sering dimarahi,” jelas Kanit Reskrim.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut sedangkan korban diarahkan membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan membawa barang bukti parang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tegasnya mengakhiri.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE