Scroll Untuk Membaca

Headlines

Sepasang Oknum Personel Polres Tebingtinggi Tertangkap Berduaan Di Hotel

TEBINGTINGGI (Waspada): Sepasang oknum personel Polres Tebingtinggi, Brigadir Wr dan Bripka RN tertangkap berduaan di sebuah hotel di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, Sabtu (10/9).

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh Waspada, diketahui Polwan yang tertangkap tersebut sudah memiliki suami yang juga anggota Polri di Polres Tebingtinggi, sedangkan Brigadir Wr sampai saat ini diketahui statusnya masih lajang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sepasang Oknum Personel Polres Tebingtinggi Tertangkap Berduaan Di Hotel

IKLAN

Salah seorang narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan sepasang personel Polres Tebingtinggi tersebut tertangkap pada hari Kamis (8/9) sekitar pukul 00:05.

“Mereka berdua tertangkap di sebuah hotel di Kota Medan, dan keduanya ditangkap langsung oleh suaminya dengan didampingi oleh beberapa orang polisi lainnya, namun pada saat akan ditangkap Brigadir Wr langsung melarikan diri dari kamar, dan langsung pergi meninggalkan hotel menggunakan mobil,’ kata sumber.

Narasumber menjelaskan bahwa hubungan spesial antara Bripka RN dan Brigadir Wr sudah lama dicurigai oleh sang suami, namun jika belum ada bukti yang kuat belum mau mengambil langkah apapun, namun setelah kejadian ini terjadi diketahui sang suami telah melaporkan hal tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut.

Saat ini sepasang pelaku zina tersebut sudah dinonaktifkan jabatannya di Sat Lantas Polres Tebingtinggi, dan dijadikan BA Polres Tebingtinggi dalam rangka pemeriksaan.

Hal tersebut tertuang pada surat perintah (Sprin) Nomor: Sprin/1035/IX/KEP/2022 yang ditanda tangani langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mohammad Kunto Wibisono.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono saat dikonfirmasi Waspada via WhatsApp terkait kasus perzinahan yang menimpa dua personelnya tersebut, tidak membalas.

Untuk kasus perzinahan ini, Kapolres Tebingtinggi diminta memberikan tindakan tegas kepada kedua personelnya tersebut. Dan bila perlu di berhentikan secara tidak hormat (PTDH), karena keduanya telah melanggar kode etik Polri.

Karna berdasarkan pasal 8 huruf C nomor 2 dan 3 telah menjelaskan bahwa setiap pejabat polri dalam kepribadian wajib menaati dan menghormati norma agama dan norma kesusilaan. Dan kemudian di pasal 13 huruf F juga menegaskan bahwa setiap pejabat polri dalam kepribadian dilarang melakukan perzinahan atau perselingkuhan hal tersebut tertulis dalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik epolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, Kasi Propam Polres Tebingtinggi, AKP Jamintar saat dikonfirmasi Waspada Sabtu (10/9) di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi, terkait adanya informasi tentang dua personil Polres Tebingtinggi yang tertangkap basah saat di hotel mengatakan benar, keduanya memang saat itu kedapatan baru saja keluar kamar hotel.

” Informasi yang saya terima Bripka RN dan Brigadir Wr saat itu baru saja keluar dari kamar hotel, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh suaminya yang saat itu datang dengan personel Propam Polda Sumut,” kata AKP Jamintar.

Saat dikonfirmasi Waspada terkait keberadaan kedua pelaku zina tersebut, AKP Jamintar mengatakan bahwa saat ini keduanya sedang berada di dalam sel Propam, dan juga sedang menjalani pemeriksaan.

“Kapolres Tebingtinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka RN dan Brigadir Wr. Sedangkan untuk kasus pidananya sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut, karena sang suami saat itu telah membuat laporan ke Polda Sumut,” terang Jamintar.

Dan ketika ditanya tindakan tegas seperti apa yang kira-kira yang akan diberikan oleh internal kepolisian baik Polres maupun Polda terkait kasus zina ini, dengan tegas AKP Jamintar mengatakan bahwa jika memang terbukti telah melanggar kode etik Polri, keduanya terancam akan di PTDH, ungkapnya. (a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE