Scroll Untuk Membaca

Headlines

Sempat Kabur, Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Di Jl. Pelita V

PETUGAS Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menyita barang bukti sabu-sabu, timbangan elektrik dan handphone dalam suatu penyergapan di kawasan pemukiman padat penduduk di Jl. Pelita V Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (1/5) sore. Waspada/Ist
PETUGAS Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menyita barang bukti sabu-sabu, timbangan elektrik dan handphone dalam suatu penyergapan di kawasan pemukiman padat penduduk di Jl. Pelita V Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (1/5) sore. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Meski kedua tangannya telah diborgol, seorang pengedar Narkoba sempat melarikan diri dari cengkraman personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (1/5) sore, dari lokasi penangkapan di Jl. Pelita V Lingkungan XI Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Bersama sejumlah barang bukti beberapa paket sabu-sabu, timbangan elektrik dan handphone, tersangka berinisial GP, 32, kini dijebloskan ke dalam sel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sempat Kabur, Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Di Jl. Pelita V

IKLAN

Informasi yang diperoleh di lokasi penggerebekan, sore itu sejumlah personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap tersangka GP di rumahnya.

Saat hendak diboyong ke Mako Polrestabes Medan dengan kondisi kedua tangannya diborgol, tersangka GP sempat melarikan diri setelah terjadi keributan dengan warga.

“Akhirnya, sejumlah warga berhasil meringkus kembali tersangka GP dan menyerahkannya kepada personel Sat Res Narkoba Polrstabes Medan,” ujar seorang warga yang sempat ikut mencari tersangka GP.

Dijelaskan warga, dari tersangka GP, polisi menyita sejumlah barang bukti beberapa paket sabu-sabu, timbangan elektrik dan handphone.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE