IDI (Waspada): Satu dari lima terpidana kasus pembunuhan gajah yang berperan sebagai penjual melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara empat lainnya kini ditahan setelah menerima amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi.
“Salah satu terpidana melakukan upaya banding ke PN Banda Aceh. Sementara empat terpidana lainnya menerima putusan PN Idi,” kata Kajari Aceh Timur Semeru, SH, MH, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH, disela-sela Penyerahan Barang Bukti Gading Gajah ke Balai KSDA Aceh, di Aula Kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Selasa (8/2).
Terpidana yang melakukan banding yakni Zefri Zulkarnaini Bin Fauzi Umar Badib. “Terpidana yang melakukan banding ini dalam perkara berperan sebagai perantara jual beli (broker) gading gajah,” terang Semeru, seraya mengatakan, pihaknya kini sedang menunggu putusan PN Banda Aceh.
Sebelumnya, majelis hakim PN Idi, Aceh Timur, menjatuhkan putusan terhadap Zainal Bin Yunus dan Edy Murdani Bin Mahmud, dengan vois 42 bulan atau 3,5 tahun penjara. Dalam amar putusan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lain masing-masing 3 tahun penjara. Ketiganya yakni Rinaldi Antonius Bin A Karim Burhan, Sony Bin Sanusi dan Jefry Zulkarnaini Bin Fauzi Umar Badib. Ketiganya juga dibebankan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir, karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bangkai gajah jantan ditemukan dengan kepala terpenggal di area PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Sabtu (10/7/2021). Dari hasil penyelidikan dan nekropsi tim medis BKSDA Aceh, gajah sumatera usia 8-10 tahun mati setelah diracuni. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap lima pelaku secara terpisah dengan peran yang berbeda.
Kajari Aceh Timur melanjutkan, barang rampasan berupa gading gajah itu nantinya dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian pihak BKSDA Aceh. “Gading gajah yang kami serahkan ini semoga menjadi edukasi dan penelitian, termasuk pelajar dan mahasiswa/i di Aceh, yang melakukan studinya BKSDA Aceh,” kata Semeru.
Gading Gajah Jadi Sarana Edukasi
Penyerahan barang barang rampasan berupa gading gajah sumatera dalam bentuk aksesoris ke pihak BKSDA Aceh, berlangsung khidmat. Hadir Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH, Perwakilan BKSDA Aceh, drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi, Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi, SH, MH, dan Tim JPU terdiri dari M Iqbal, SH, MH, dan Harry, SH, MH.
Dalam kesempatan itu, Drh Taing Lubis, mengaku bangga dengan kinerja jaksa-jaksa di Kejari Aceh Timur, khususnya dalam tuntutan perkara konservasi yang dinilai sangat maksimal, mulai dari kasus gajah bunta hingga kasus kematian gajah liar di area PT Bumi Flora, Banda Alam.
“Jaksa-jaksa di Kejari Aceh Timur, termasuk Bapak Kajari menurut kami sudah maksimal sekali dalam penanganan kasus dunia konservasi, sehingga layak mendapatkan piagam penghargaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh,” ujar Taing Lubis.
Ditambahkan, perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kategori kerugian negara, karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan. “Berapa banyak orang terdampak banjir dan bencana alam lainnya gara-gara keseimbangan alam terganggu? Jadi hemat kami, ini tergolong kerugian negara di sektor konservasi,” pungkas Taing Lubis. (b11)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.