MEDAN (Waspada): Personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka sebagai bandar dan pengedar di wilayah Patumbak.
Kedua tersangka yakni berinisial MTS ,26, warga Jl. Purwo Gg Keluarga, Kelurahan Kedai Durian, Deliserdang, dan F ,47, Jl. Kebun Kopi Gang Keluarga Desa Marendal Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, dari kedua tersangka ikut disita sebagai barang bukti sabu seberat 19,63 gram, sekop sabu, dan tas kecil warna biru.
Kasus ini terungkap bermula dari ditangkapnya tersangka MTS di Jl. Sari Desa Marindal, Kecamatan Patumbak Kamis (6/3).
Dari tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 1,24 gram, sekop dan belasan plastik klip.
Tersangka kepada petugas mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka F.
Dari nyayian MTS, petugas melakukan pengembangan dan selang sehari F ditangkap.
Lokasinya di Jl. Kebun Kopi, Gang Keluarga, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (7/3).
Dari F disita 13 plastik klip berisi sabu seberat 18,39 gram, dan barang bukti lainnya yakni 12 klip plastik, sekop dan tas yang ditemukan tergantung di kamar F.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan Kamis (13/3) membenarkan kedua tersangka ditangkap anggotanya.
Ia menjelaskan kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktifitas kedua tersangka.
“Kami berhasil mengamankan 19,63 gram sabu dari dua tersangka,” ujar kasat.
Tersangka F mengaku telah membeli narkotika jenis sabu seberat 25 gram dari seorang bandar inisial R (DPO) seharga Rp 11.250.000.
“Tersangka F menjual narkotika tersebut dengan harga Rp 650.000/gram dan telah menjual 25 gram setiap minggunya. Dan F mendapat keuangan Rp 50 ribu/gram,” terangnya.
Masih kata kasat, tersangka mengaku telah menjual sabu kepada MTS seharga Rp 500 ribu.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” ungkap AKBP Thommy Aruan.(m27)
Teks
Dua tersangka sebagai bandar dan pengedar di wilayah Patumbak ditangkap Personel Sat Narkoba Polrestabes Medan. Waspada/ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.