MEDAN (Waspada): Personel Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu-sabu saat penyergapan di Jl. Pasundan Gang Durian Kecamatan Medan Petisah.
“Dari tersangka berinisial USH ,63, disita barang bukti satu klip plastik berisi sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung melalui Kanit Idik I, Satres Narkoba, Iptu Wisnugraha Paramaartha dalam keterangannya Senin (24/10).
Dijelaskan Iptu Wisnugraha, kasus ini terungkap bermula dari penyelidikan personel dan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang pria mengedarkan sabu di seputaran Jl. Pasundan tepatnya di Gang Durian Kecamatan Medan Petisah.
“Dari informasi tersebut personel turun ke lokasi yang sudah menjadi target dan meringkus tersangka (USH) tanpa perlawanan,” ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, lanjut kanit, personel menemukan 1 (satu) klip plastik berisi sabu dari kantong celana tersangka.
Karena sudah ada barang bukti, tersangka digelandang ke Mako Satres Narkoba Polresrabes Medan guna pemeriksaan dan pengembangan.
Saat diintrogasi tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan mau diedarkan lagi.
“Sabu itu didapat tersangka dari seseorang yang biasa dipanggil Wakden warga Jl. Sekata yang dibeli seharga Rp 80 ribu. Sabu tersebut mau dijual tersangka kepada pembeli lainnya,” terangnya.
Barang bukti yang disita berupa plastik klip berisi 0.16 gram sabu, uang tunai Rp 240 ribu, hp android, dan sepeda motor Vario BK 2023 RBM.(m27)