Scroll Untuk Membaca

Headlines

Sambo Batal Dihukum Mati

MA: Langsung Dibui Seumur Hidup

Sambo Batal Dihukum Mati
Ferdy Sambo batal dihukum mati. Reuters/Lat

JAKARTA (Waspada): Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sambo Batal Dihukum Mati

IKLAN

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang diajukan  Sambo. Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya. Sementara perkara terdakwa lain masih di tahap kasasi di MA.

Langsung Dibui

Mahkamah Agung (MA) menyatakan perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan kini para terdakwa bisa langsung dieksekusi menjalani hukuman pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” ujar Sobandi saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Sobandi menjelaskan upaya hukum biasanya berakhir hingga tingkat kasasi. Kendati demikian, ia menyebutkan Sambo Cs dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan yaitu sebagaimana disampaikan peninjauan kembali. Dimungkinkan dengan syarat-syarat diatur oleh Undang-Undang,” katanya.

Lebih lanjut, Sobandi mengatakan upaya PK tidak menghalangi eksekusi pidana terhadap para terdakwa.

Sidang kasasi perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf disebut berlangsung dari sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Amar putusan kasasi MA menyatakan hukuman Sambo yang semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Lalu, hukuman Putri yang awalnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, hukuman Kuat yang awalnya 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kemudian, hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Ricky Rizal kini berubah menjadi 8 tahun penjara.

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara itu, Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Perkaranya pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia pun menjalani hukumannya.
Teranyar, Bharada E mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Bharada E pun berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE