RUU TPKS Disetujui Sebagai RUU Inisiatif DPR

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Melalui rapat paripurna DPR RI yang digelar Selasa (18/1/2022) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, akhirnya DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani usai beberapa Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam rapat paripurna DPR RI.

Para anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju, dan Ketua DPR mengetukan palu sebagai tanda persetujuan.

Pembahasan RUU TPKS setelah peersetujuan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sebelumnya,
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat para aktivis perempuan yang tegabung dalam Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual.

“Telah hadir perwakilan Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Adapun perwakilan aktivis perempuan yang disapa Puan ada 14 orang. Mereka antara lain dari Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari LKK NU, Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta.

“Terima kasih atas kehadirannya. Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” ujar Puan.

Pekan lalu, Puan juga menerima sejumlah aktivis perempuan yang mendukung disahkannya RUU TPKS. Ia menerima banyak masukan terkait berbagai persoalan mengenai kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan.

Terkait RUU TPKS, Puan menjelaskan, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu-tunggu publik ini, setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres).

“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” sebutnya.

Puan berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.

“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” tutup Puan. (J05)

  • Bagikan