Riko Sunarko Dicopot Dari Jabatan Kapolrestabes Medan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kombes Pol. Riko Sunarko dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan, setelah diduga menerima uang suap bandar Narkoba.

Pencopotan jabatan Kapolrestabes Medan disampaikan Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1) malam di Mapoldasu. Selanjutnya jabatan Kapolrestabes diserahkan kepada Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi sebagai pelaksana tugas.

“Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan dan objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara,” sebut Kapolda.

Kapolda menegaskan, terhitung hari ini menunjuk Irwasda Polda Sumut selaku pelaksana tugas Polrestabes Medan.

Sebelumnya, nama Kombes Riko Sunarko terseret dalam kasus suap bandar Narkoba setelah adanya pengakuan Bripka Ricardo Siahan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Bripka Ricardo menyebutkan, aliran dana itu sampai kepada Kapolrestabes. Bahkan pengakuannya, uang Rp75 juta digunakan sebagian untuk membeli hadiah sepeda motor kepada anggota Babinsa TNI yang berhasil menangkap puluhan kilogram ganja.

Propam Mabes Polri bahkan turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikonfirmasi, Jumat (14/1) kemarin mengatakan pihaknya tidak ingin mengomentari materi persidangan, namun memerintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek pejabat-pejabat diduga terlibat.

Sementara, Kombes Riko Sunarko membantah hal itu. “Sejak kasus itu ditangani Sat Narkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Bagaimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Disitu kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi,” kata Riko kepada wartawan, Jumat (14/1). 
Riko juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri.
“Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Harganya bukan Rp75 juta, tapi Rp10 juta lebih, itu motor bebek,” ujarnya mengatakan dalam persidangan, Bripka Ricardo menceritakan yang didengarnya dari orang lain, tidak mendengar langsung.(m10)

  • Bagikan