Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Relevansi Ekonomi Syariah Pada Daerah

  • Bagikan

Oleh Ahmad Rafiki, PhD

Memaksimalkan potensi ekonomi syariah daerah sebagaimana ciri khas dan kearifan masing- masing daerah. Harapannya adanya peningkatan dan percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah setingkat provinsi yang telah membentuk KDEKS

Jika berbicara ekonomi syariah, maka banyak hal yang akan dibahas. Ekonomi syariah bukan hanya keuangan syariah tapi lebih luas dari itu termasuk industri halal yaitu seperti sektor makanan, pariwisata, fashion, kosmetik, farmasi, media/rekreasi, keuangan.

Jika merujuk pada laporan State of the Global Islamic Economy Report tahun 2022 yang dibuat oleh Dinar Standard, Indonesia masih diranking tempat ke-4 sama seperti laporan pada tahun 2021, yaitu di tempat ke-4 juga dari 15 negara.

Ini menunjukkan bahwa Indonesia punya potensi dan peluang untuk mempertahankan sambil meningkatkan perkembangan ekonomi syariah termasuk di provinsi/daerah. Banyak cara mewujudkannya, salah satunya dengan dibentuknya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).

Kemudian, jika kita lihat angka-angka pada laporan tersebut, diperkirakan 1,9 miliar Muslim dunia menghabiskan setara dengan US$2 triliun pada tahun 2021 di seluruh sektor halal, yang kesemuanya adalah dipengaruhi oleh konsumsi etis yang diajarkan oleh agama Islam.

Pengeluaran ini mencerminkan pertumbuhan tahun-ke-tahun sebesar 8,9% dari tahun 2020, dengan aset keuangan Islam diperkirakan tumbuh menjadi US$3,6 triliun pada tahun 2021, naik 7,8%, dari US$3,4 triliun pada tahun 2020.

Terlepas dari ketidakpastian lanjutan terkait pandemic Covid-19, pembelanjaan Muslim global pada tahun 2022 diperkirakan akan tumbuh sebesar 9,1% untuk sektor industri halal yang dicakup dalam laporan ini, tidak termasuk sektor keuangan syariah.

Semua sektor-sektor ini, kecuali travel atau pariwisata, yang akan bankit pelan-pelan pada akhir tahun 2021. Pembelanjaan Muslim diperkirakan mencapai US$2,8 triliun pada tahun 2025 dengan Kumulatif Tingkat Pertumbuhan Tahunan (CAGR) selama 4 tahun sebesar 7,5%.

Perkembangan yang positif ini ditindaklanjuti oleh berdirinya lembaga bernama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) oleh Presiden Republik Indonesia. Strategi dan pencapaian KNEKS sudah tertuang di Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.

Tetapi ini tidak cukup jika disetiap daerah atau provinsi jika tidak menindaklanjuti dan mengembangkan ekonomi syariah termasuk didalamnya industri halal. Contohnya di provinsi Sumatera Barat yang telah membentuk KDEKS dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-315– 2022 yang ditandatangani pada tanggal 7 April 2022.

Ini merupakan salah satu dari 13 program prioritas KNEKS yang di sampaikan oleh Ketua Harian KNEKS yang juga sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia (Prof K.H. Ma’ruf Amin), yaitu perlunya kelembagaan ekonomi syariah tingkat daerah.

Bagi provinsi Sumatera Utara dengan potensi yang juga tidak kalah dengan provinsi lain seperti kuliner dan wisatanya atau produk-produk halal lainnya, diharapkan bisa lebih dikembangkan dengan adanya KDEKS ini.

Dengan didorongnya UMKM yang bersertifikat halal, maka akan meningkatkan penjualan dan kemampuan bersaing, bahkan bisa merencanakan untuk mengekspor barang-barang mereka ke luar negeri. Ini secara tidak langsung bisa membangkitkan usaha dan pendapatan masyarakat.

Ekonomi syariah dengan industri halalnya perlu dukungan pemerintah selain dari pihak swasta. Public and private partnership (PPP) diantara kesuksesan perekonomin daerah/negara. Di pihak lain ada perguruan tinggi yang siap memberikan atau men share pengetahuan dan pengalaman juga agar para pengusaha khususnya memahami.

Dan akhirnya mendistribusikan barang-barang dengan standar tinggi seperti yang ada di sertifikasi halal. Selain itu para wakil rakyat juga bisa menyuarakan hal ini agar dapat membantu perekonomian daerah yang akan dinikmati oleh semua lapisan masyarakat Sumatera Utara.

Kita tidak ingin kebijakan pemerintah pusat terputus ditengah jalan. Jika kebijakan tersebut baik dan bermanfaat, kita harus mendukungnya dalam hal ini kebijakan pengembangan ekonomi syariah.

Bahkan wacana menjadikan Indonesia menjadi Global Halal Hub sangat realistis, artinya bukan hanya sebagai konsumen tetapi juga sebagai produsen barang-barang bersertifikat halal. Tidak ada sentimen apapun disini termasuk agama tapi lebih kepada bagaimana perekenomian Sumatera Utara bisa lebih baik, yaitu di antaranya dengan pengembangan ekonomi syariah.

Selama ini terdapat hambatan-hambatan berkembangnya ekonomi syariah didaerah seperti; membangun kesepahaman dengan pejabat daerah dan sinergitas dalam melaksanakan program ekonomi dan keuangan syariah terutama terkait dengan peraturan di daerah. Adapun urgensi dibentuknya KDEKS adalah:

a.Sebagai lembaga katalisator percepatan ekonomi dan keuangan syariah di daerah; b.Melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, baik koordinasi dan sinergi program Eksyar pusat dan Daerah (pemangku kepentingan/stakeholder, KNEKS, KDEKS) dan koordinasi horizontal dan sinergi daerah (KDEKS, OPD dan stakeholder terkait);

c.Memaksimalkan potensi ekonomi syariah daerah sebagaimana ciri khas dan kearifan masing- masing daerah. Harapannya adanya peningkatan dan percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah setingkat provinsi yang telah membentuk KDEKS melalui rencana kerja dan program-program yang dikoordinasikan dengan manajemen eksekutif KNEKS;

d.Selain itu, dapat meningkatkan sinergi dengan Kemendagri, Kemenkumham, Bappenas, Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majlis Ulama Indonesia (MUI), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dalam pendampingan daerah yang akan membentuk KDEKS.

Sebagai penutup. Ada banyak harapan dari berbagai organisasi masyarakat Islam di Sumatera Utara ini, seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Jami’atul Al Wasliyah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan lainnya.

Marilah kita bersinergi bersama pemerintah dan juga swasta dalam mengembangkan ekonomi syariah ini. Mari kita pikirkan dan diskusikan langkah-langkah konkret (bukan retorika/wacana) semata agar bisa meningkatkan pendapat masyarakat dan taraf ekonominya lewat pengembangan ekonomi syariah. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih.

Penulis adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UMA.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *