Puan: Sosialisasi Pembelian Migor Dengan PeduliLindungi Harus Gencar

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng (migor) curah dengan aplikasi PeduliLindungi secara masif.

Apalagi, pembeli migor curah di pasar maupun warung sembako kebanyakan adalah kalangan yang sehari-harinya tidak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

“Sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi harus dilakukan secara gencar. Terutama karena mayoritas pembeli migor subsidi datang dari masyarakat kelas bawah, yang belum tentu memiliki smartphone,” kata Puan, Senin (27/6/2022) di Jakarta.

Sosialisasi pembelian migor curah seharga Rp 14.000 perliter atau Rp 15.50 perkilogram dimulai hari ini hingga 2 pekan ke depan. Puan menilai, sosialisasi harus dilakukan serentak hingga pelosok daerah tanah air.

“Dan perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan memahami, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar Pemerintah dapat mengecek distribusi migor secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan.

Meski begitu, ia menilai sosialisasi tidak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja.

“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” tukas Puan.

Di sisi lain, mantan Menko PMK ini mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Sebab, bukan tidak mungkin pembelian dengan metode ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.

“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri,” imbaunya.

Program migor curah rakyat bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Selain itu juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Selama masa sosialisasi, masyarakat diizinkan membeli migor curah bersubsidi dengan menggunakan KTP.

Pembelian migor curah rakyat di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK.

“Kita berharap program ini berhasil dalam mengatasi kelangkaan migor yang berdampak terhadap kenaikan harga. DPR juga berharap ada evaluasi selama masa sosialisasi ini sehingga kita bisa temukan formula terbaik dalam sistem pembelian minyak goreng,” tukas Ketua DPR RI Puan Maharani (J05)

  • Bagikan