MEDAN (Waspada) : Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan PT Medan Plaza Centre dalam keadaan pailit.
Hakim pemutus Immanuel Tarigan, membacakan putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Medan Plaza Centre, dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10).
“Mengadili, satu menyatakan debitur PT Medan Plaza Centre, demi hukum dalam keadaan pailit,” kata Hakim Immanuel membacakan putusan.
“Dua, menyatakan harta debitur PT Medan Plaza Centre dalam keadaan Insolvensi (ketidakmampuan debitur membayar utang),”sambung Immanuel dalam putusannya.
Selain itu, menimbang termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan pailit dalam putusan, maka harus ditunjuk hakim pengawas dan mengangkat kurator.
Sebelumnya, Hakim Immanuel Tarigan mengatakan, dalam beberapa pertimbangannya, berdasarkan laporan tim pengurus dan rekomendasi hakim pengawas tanggal 21 Oktober 2022, bahwa pembahasan proposal perdamaian dari debitur PKPU yang dilaksanakan pada19 Oktober, hasilnya debitur PKPU tidak mengajukan rencana perdamaian maupun permohonan perpanjangan PKPU.
Kemudian, dari hasil voting suara ternyata para kreditur tidak menyetujui perpanjangan PKPU terhadap debitur PKPU.
“Menimbang tidak diajukannya rencana perdamaian maupun permohonan perpanjangan PKPU oleh debitur dan ternyata kreditur tidak menyetujui perpanjangan PKPU , walaupun telah dilakukan pemungutan suara untuk dilakukaan perpanjangan, maka berdasarkan Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230 UU Kepailitan dan PKPU demi hukum debitur jatuh dalam keadaan pailit,” kata Immanuel.
Diketahui, setelah melewati serangkaian persidangan oleh hakim pengawas, kemelut antara debitur, kreditur dan pemegang saham PT MPC akhirnya ditempuh melalui voting sebelum diputuskan hakim pemutus.
Dari hasil voting yang dilakukan oleh para konkuren dan separatis terdapat 2/3 suara menolak dilakukan perpanjangan PKPU. Seperti diketahui sidang di tingkat hakim pemutus seyogianya dilakukan 2 bulan lalu ( 60 hari), namun hakim Immanuel Tarigan pada saat itu masih memberi kesempatan bagi para pihak melakukan upaya perdamaian.
Sementara itu, Hartanta Sembiring yang merupakan kuasa hukum pemegang saham Fitri Tjandra, mengatakan, prinsip dari keputusan majelis hakim pemutus perkara pailit yang diajukan oleh Fransisca Ng secara pribadi sangat menghargai keputusan hukum atas permasalahan diajukan.
“Namun secara esensi tentang adanya ditetapkannya tagihan kreditur tetap atas nama Sri Taslim dikarenakan ada upaya hukum dari klien kami Fitri Tjandra. Untuk itu dalam waktu sesegera mungkin kita akan memohon untuk dilakukan pembatalan akan pembayaran itu,” kata Hartanta, Rabu (25/10).
Ia juga berharap, kurator secara arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas serta jangan berpihak kemana pun dalam menentukan sikap. “Yang dinyatakan pailit sudah ada dalam sebuah keputusan namun diingatkan agar kurator jangan salah bayar. Karena pihak klien kami sedang mengajukan proses hukum khusus masalah deviden yg ditahan kurang lebih sebesar Rp10 miliar. (m32).