PPN & PPnBM Dalam KPBPB

  • Bagikan

KPBPB dirumuskan sebagai suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai

Sejarah KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) atau dikenal Kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia dimulai tahun 1970 dengan ditetapkannya Pelabuhan Sabang dan Batam sebagai KPBPB. Saat ini ada empat KPBPB/FTZ di Indonesia yaitu Batam, Bintan, Karimun dan Sabang.

KPBPB/FTZ sebagaimana dirumuskan dalam UU No.36/2000 tentang Penetapan Perppu No.1/2000 tentang KPBPB dirumuskan sebagai suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Untuk kemudahan pelaksanaan batas-batas KPBPB baik daratan maupun perairannya kini ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang pembentukan KPBPB. Dalam penyelenggaraannya dilakukan oleh Dewan Kawasan (DK) yang dibantu oleh Badan Pengusahaan (BP).

Peran Dewan Kawasan

Untuk mengelola kawasan dibentuk DK Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yaitu adalah lembaga non-struktural yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan di kawasan.

Dalam operasionalnya dibentuk dan dibantu oleh BP kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.

Tujuan Pembentukan KPBPB/FTZ

Globalisasi ekonomi menuntut dikuranginya berbagai hambatan bisnis dan perdagangan seperti regulasi pusat dan daerah, pengenaan tarif termasuk aturan adat yang dapat menjadi hambatan dan berpeluang menurunkan daya saing perekonomian. Membentuk Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas ini dapat menjadi alternatif terbaik mengatasi permasalahan yang muncul.

Dengan berkembangnya KPBPB, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Undang-Undang dan juga peraturan turunan sebagai dasar pelaksanaan. Terakhir pemerintah melalui PMK-173/PMK.03/2022 mengatur kegiatan pemajakan khususnya terkait fasilitas PPN dan/atau PPnBM yang berlaku dalam perdagangan yang terjadi antar pengusaha dalam kawasan bebas maupun perdagangan yang melibatkan pengusaha/pelaku usaha dari daerah di luar kawasan ini. Berikut adalah ringkasannya :

NoBKP/JKPDARIKEPEMANFAATANPPN/PPnBM
1.BKPTLDDP,TPB,KEKKPBPB TDK DIPUNGUT
2.BKPKPBPBTLDDP DIPUNGUT
3.BKP-TB/JKPKPBPBTLDDP/TPBTLDDP/TPBDIKENAI
4.JKPKPBPBKEKKEKDIKENAI
5.BKP-TBKPBPBKEKKEKTDK DIPUNGUT
6.BKP-TBTLDDP,TPB,KEKKPBPBKPBPBTDK DIPUNGUT
7.JKP TERTENTUTPB,KEK *)KPBPBKPBPBTDK DIPUNGUT
8.JKPTLDDPKPBPB *)KPBPBBEBAS
9.BKP-TB/JKPKPBPB LAINYAKPBPBKPBPBBEBAS
9.JKPTLDDP *)KPBPBKPBPBDIPUNGUT

*) dan dihasilkan

Tujuan peraturan ini pada intinya memperkuat pengawasan dan administrasi PPN yang lebih sederhana. Untuk kemudahan pelaksanaanya PMK ini menggandeng tiga institusi yang terlibat langsung yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai serta Indonesia National Single Window (LNSW).

Lawan transaksi dari pengusaha di KPBPB/FTZ adalah para pengusaha atau pelaku usaha yang berada di Kawasan TLDDP atau pengusaha yang berada di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.  Yaitu para pengusaha yang berada dalam daerah pabean selain di daerah/tempat yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu (Tempat Penimbunan Berikat-TPB) atau daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai kawasan ekonomi untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan fasilitas tertentu.

Bahasan kali kini dibatasi atas transaksi yang dilakukan oleh pengusaha KPBPB/FTZ dalam rangka perolehan barang dan atau jasa yang diperoleh oleh dari pengusaha di TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean).

Ada terobosan peraturan dalam PMK ini yaitu keharusan pengusaha di KPBPB/FTZ yang bermaksud memperoleh/membeli Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP-TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari pengusaha TLDDP membuat surat Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak (PPBJ). Secara ringkas alurnya dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.Sebelum transaksi, kedua pengusaha sudah menandatangani kontrak perjanjian transaksi; 2.Pengusaha KPBPB/FTZ mengajukan surat PPBJ melalui aplikasi dari INSW, dalam aplikasi ini pengusaha wajib mengisi data perusahaan,data kontrak,data dokumen, rincian data/barang dan informasi terkait lainnya identitas kedua perusahaan, isian data dokumen, isian data rincian barang,harga (DPP) dan PPN-nya selanjutnya melakukan upload berkas kontrak transaksi kemudian dikirim (submit) ke INSW;

3.INSW akan meneruskan PPBJ ini ke lawan transaksisebagai prepopulated data dalam aplikasi E-Faktur; Melalui aplikasi E-Faktur,lawan transaksi menerbitkan faktur pajak sesuai dengan nomor PPBJ; Selanjutnya dilakukan proses endorsement secara elektronik, bersamaan itu data akan dikirimkan ke system aplikasi Bea Cukai melalui aplikasi CEISA (Customs and Excice Information System Aplication) untuk keperluan dokumen PPFTZ;

4.Dalam hal persyaratan dokumen elektronik terpenuhi maka endorsement akan diberikan sebagai persetujuan pemberian fasilitas PPN; Fasilitas tidak dipungut PPN dapat tidak diberikan dalam hal terdapat data elektronik yang disampaikan oleh pengusaha tetapi tidak memenuhi persyaratan sehingga endorsement tidak dapat diberikan yang mengakibatkan pengusaha di KPBPB harus membayar PPN.

Mengingat kegiatan ini bersifat fully electronic maka dalam hal system tidak berjalan sebagaimana mestinya atau INSW belum tersedia, terdapat gangguan pada sistem, dan/atau terdapat keadaan kahar maka pembuatan PPBJ dan penyampaiannya termasuk pembetulan dan/atau pembatalan oleh Pengusaha di KPBPB dapat dilakukan secara manual.

Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepulauan Riau; Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kepulauan Riau; dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kepulauan Riau.

 




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

PPN & PPnBM Dalam KPBPB

PPN & PPnBM Dalam KPBPB

Penulis: Oleh Suyamto, S.IP, MM, Jendri S. Saragih, SE.M.Si.Ak., & Herman Eka Putra, SE
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *