BANDA ACEH (Waspada): Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 01/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh pada Selasa (4/1) dan berlaku hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Rabu (5/1), menyebutkan, instruksi gubernur itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.
“Dalam instruksi tersebut diminta kepada Bupati/Walikota agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong,” kata Iswanto.
Sama seperti perpanjangan PPKM sebelumnya, kriteria zonasi terdiri dari, pertama, Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
“Dalam Ingub itu juga disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” kata Iswanto.
Iswanto menyebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong. Bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong. QSelanjutnya, Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota.
“Dari Ingub itu disebut pula, bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,” sebut Iswanto.
Lebih lanjut, para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.
Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Selain mengatur tentang ASN atau tenaga kontrak beserta keluarganya, Ingin ini juga mengatur larangan pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/Kota, proses belajar mengajar di sekolah, keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik, pembatasan kunjungan orangtua santri di dayah
Ingub juga mengatur bidang transportasi, bidang kesehatan, bidang perindustrian dan perdagangan, DPMG, BPBA untuk membuka posko di setiap kabupaten/kota, Satpol PP dan WH Provinsi untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota agar memaksimalkan peran pengawasan.
Khusus Kepada 4 Wali Kota Dan 2 Bupati
Khusus kepada 4 Wali Kota, yakni Wali Kota Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe dan Langsa, serta kepada 2 Bupati, yakni Bupati Simeulue dan Bupati Aceh Tamiang yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Khusus Kepada Wali Kota Subulussalam Serta 15 Bupati
Khusus kepada Wali Kota Subulussalam, serta kepada 15 Bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Pidie, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah dan Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Khusus Kepada Bupati Aceh Utara
Khusus kepada Bupati Aceh Utara yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria Level 3, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Lebih lanjut Iswanto menerangkan, dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. (b03)
Keterangan Foto: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Waspada/Ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.