Scroll Untuk Membaca

Headlines

Polsek Patumbak Ringkus Dua Pengguna Narkoba

MEDAN (Waspada): Polsek Patumbak meringkus dua pria tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Rabu (25/5) sore.

GKN digelar Unit Reskrim Polsek Patumbak bersama Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marindal II, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Patumbak Ringkus Dua Pengguna Narkoba

IKLAN

“Dari kegiatan GKN kita amankan dua tersangka diduga pengedar dan pengguna sabu-sabu,” sebut Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan.

Dikatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat menduga adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” kata Ridwan.

Dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu, 30 plastik klip kosong serta uang hasil penjualan sabu-sabu Rp100 ribu dari seorang bandar berinisial RS dan dari seorang pembeli AW ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE