MEDAN (Waspada): Polsek Patumbak meringkus dua pria tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Rabu (25/5) sore.
GKN digelar Unit Reskrim Polsek Patumbak bersama Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marindal II, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang.
“Dari kegiatan GKN kita amankan dua tersangka diduga pengedar dan pengguna sabu-sabu,” sebut Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan.
Dikatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat menduga adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” kata Ridwan.
Dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu, 30 plastik klip kosong serta uang hasil penjualan sabu-sabu Rp100 ribu dari seorang bandar berinisial RS dan dari seorang pembeli AW ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu.(m10)