Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Polsek Patumbak Ringkus Belasan Pelaku Kejahatan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Patumbak hingga pekan ke tiga Juni 2022 mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dengan meringkus belasan tersangka dari beberapa lokasi terpisah.

“Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak, kita menggiatkan fungsi Reskrim melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan, Rabu (29/6).

Kapolsek mengaku telah memerintahkan Kanit Reskrim dan jajaran untuk bekerja keras menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat.

Hasilnya, dalam dua minggu terakhir pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan tiga tersangka, dua kasus judi togel online bersama dua tersangka dan empat kasus pencurian dengan tujuh tersangka.

Adapun tersangka kasus narkoba yang diamankan, IM, 20, warga Jl. Pertahanan, Kec. Patumbak, Deliserdang dengan barang bukti 5 paket kecil sabu-sabu. Tersangka SS, 25, warga Jl. Selambo, Kec. Patumbak, Deliserdang dengan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu dan tersangka E, 30, warga Jl. Sumber Jaya, Kec. Medan Amplas, ditangkap bersama dua paket kecil sabu-sabu.

“Untuk pelaku narkoba dilimpahkan penyidikannya ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” kata Faidir.

Kemudian, penindakan terhadap praktik judi togel online dengan tersangka RKM, 32, warga Jl. Selamat Lurus, Kel. Sitirejo III, Medan Amplas dengan barang bukti 2 unit handphone (HP) berisikan nomor tebakan togel, kertas nomor tebakan togel dan uang penjualan Rp20 ribu.

Tersangka W, 38, warga Jl. Garu II – B, Kel. Harjosari I, Medan Amplas ditangkap bersama 2 HP berisikan nomor, kertas tebakan togel, pulpen dan uang hasil penjualan togel Rp10 ribu.

Unit Reskrim Polsek Patumbak juga mengungkap sejumlah kasus pencurian di beberapa tempat kejadian perkara dengan meringkus tujuh tersangka.

Mereka adalah, S alias D, 29, IB, 37, dan K alias N, 26, ketiganya warga Jl. Kampung Karo, Gang Rambutan, Desa Sigaragara, Kec. Patumbak, Deliserdang dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 4 karung pupuk, dan uang sisa hasil penjualan barang curian Rp246 ribu.

Kemudian, tersangka RK alias K, 35, warga Dusun I, Gang Suka, Desa Amplas, Kec. Percut Seituan dan SH, 21, warga Desa Amplas, Percut Seituan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5288 AHM, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang digunakan melakukan kejahatan. 

Kasus berbeda, tersangka YPP, 33, warga Jl. Kebun Kopi, Desa Marendal I, Kec. Patumbak dengan barang bukti 1 tang dan DW, 19, warga Jl. Pertahanan Dusun II, Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak.

“Sedangkan pelaku pencurian S alias D, IB dan K alias N tersebut melakukan aksinya sekitra pukul 04:00 WIB di Jl. Kampung Karo, Gang Rambutan di sebuah kandang ternak ayam milik seorang anggota Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Utara,” jelas Kapolsek.

Dia menambahkan, para tersangka dapat ditangkap setelah pihaknya melihat rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan. “Untuk pelaku judi togel online dan pencurian kita proses di Polsek Patumbak,” jelasnya.(m10)

Waspada/Ist
Sejumlah tersangka dari pengungkapan beberapa kasus kejahatan diamankan Polsek Patumbak, kemarin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *