MEDAN (Waspada): Satu dari empat sindikat pencurian ban serap mobil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dari kawasan Jl. Brigjen Katamso, Minggu (16/1) sekira pukul 01:00 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/368/IX/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 September 2021, dengan Pelapor Robinson Simbolon, 48, warga Jl. Martoba II, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, dengan kerugian satu ban serap mobil pemadam kebakaran (Damkar).
Tersangka diamankan berinisial FN, 35, merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan, April 2017 lalu. Sedangkan tiga lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni AK, S dan Si alias Blek.
Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/1) menjelaskan, pencurian ban serap mobil Damkar milik Pemko Medan itu terjadi Rabu (11/9/2021) sekira pukul 05:30 WIB di Jl. Cirebon, Kel. Pasar Baru, Kec. Medan Kota (depan Hotel Soechi).
Para pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil mini bus warna merah. Mereka mencuri ban serap, kemudian memasukkannya ke dalam mobil mini bus, lalu kabur. “Aksi tersebut terekam CCTV,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penyelidikan, Minggu 16 Januari 2022 sekira pukul 01:00 WIB di Jl. Brigjen Katamso Gg Bidan, petugas mencurigai dua orang yang akan melakukan tindak pidana pencurian ban serap mobil.
Ketika personel hendak melakukan penangkapan, satu orang berhasil kabur, sedangkan FN dapat diamankan.
Dari pengakuan FN, melakukan perbuatannya bersama tiga rekan lainnya, dan mengakui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi, antara lain; Komplek Istana Prima II Jl. Brigjen Katamso, 30 September 2020. Mereka mencuri ban serap Toyota Avanza. Kemudian Kompleks BCA Jl. Brigjend Katamso pada November 2021, kerugian 2 ban serap Avanza.
Lalu di Jl. Brigjend Zein Hamid Gg Family, Medan Johor, 11 September 2020 ban Avanza, Jl. Sutrisno, Kel. Komat I, Medan Area 3 Januari 2022, ban Colt Diesel, Jl. Alfalah Perum Glugur Darat I, Medan Timur 12 Desember 2021, ban serap Toyota Avanza.
Selain itu, mereka juga beraksi di jalan Tol Kayu Putih pada November 2021 mencuri ban serap Avanza, Jl. Megawati Binjai Oktober 2020, ban serap dumptruk, dua kali beraksi di jalan Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, sasaran ban colt diesel, serta di tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021, juga ban colt diesel.
Barang bukti diamankan petugas, rekaman CCTV, satu pucuk senapan angin, pisau, 1 kunci roda mobil, 2 kunci roda truk dan 1 gunting potong besi. “Tersangka masih dalam proses pemeriksaan, akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksinal lima tahun penjara,” ujar Kapolsek.(m10)
Waspada/gito ap
Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan bersama anggota memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian ban serap mobil, Kamis (20/1).